Kumpulan baju vintage (Unsplash/Nilay Sozbir)
Beauty, seperti yang kita tahu, belakangan fenomena thrifting pakaian bekas impor semakin marak di masyarakat. Tak hanya di Jakarta, thrifting telah merambah ke berbagai daerah.
Menurut data BPS, adanya kenaikan impor pakaian bekas di tahun 2022 sebanyak 623% dibanding 2021. Praktik impor pakaian bekas sebenarnya telah lama dilarang oleh pemerintah.
Sehingga ketika ada pakaian bekas impor yang dijual di Indonesia, dipastikan masuk secara ilegal dan hasil dari selundupan. Per Desember 2022, kantor Bea Cukai melalui kantor penindak di Batam bahkan telah menindak 231 penyelundupan baju bekas impor.
Melihat hal ini, National Chairman Indonesian Fashion Chamber (IFC), Ali Charisma, menyatakan ,sikap penolakan terhadap thrifting pakaian bekas impor ilegal. Menurutnya, industri fesyen Indonesia harus memperhatikan dampak dari pakaian bekas ilegal yang diimpor.
"Pertama, dampak ekonomi dari impor pakaian bekas ilegal dapat mengancam keberlanjutan sektor industri tekstil dan fesyen, terutama UMKM. Angka penjualan pakaian produksi lokal akan turun karena kalah harga. Akibatnya bisa terjadi pengurangan tenaga kerja karena terjadi penurunan produksi produk lokal," ungkap Ali dalam keterangannya, Selasa (23/3/2023).
Ali mengambil contoh di Kenya, di mana pakaian bekas impor ilegal yang masuk secara masif mengakibatkan penurunan jumlah tenaga kerja pada industri tekstilnya. Banyaknya pakaian bekas impor yang beredar akan menghambat inovasi dan kemajuan industri fesyen nasional, termasuk UMKM.
Selain itu, impor pakaian bekas ilegal juga berdampak buruk terhadap lingkungan karena umumnya berasal dari negara maju yang didominasi oleh industri fast fashion.
Dari sana, banyak pakaian yang dibuang setelah dipakai beberapa kali saja. Limbah fesyen itulah yang kemudian diimpor secara ilegal ke negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.
"Dengan pertimbangan tersebut, maka seharusnya bisa dipahami terbitnya regulasi dari pemerintah Indonesia yang melarang impor pakaian bekas ilegal. Pelarangan pakaian impor ilegal dapat membantu untuk melindungi desainer dan produsen fesyen lokal, melindungi limbah fesyen, dan melestarikan identitas budaya Indonesia," timpal Ali.
Narasi yang mengatakan thrifting pakaian bekas impor adalah bentuk ekonomi sirkular dirasa tidak tepat karena Indonesia menjadi 'tempat sampah' industri fesyen dari negara lain.
Daripada mendorong kultur thrifting, Ali berharap masyarakat bisa fokus pada upaya dan kampanye bangga belanja dan pakai produk buatan Indonesia.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.