Menu

Hati-hati...Sengaja Berhubungan Badan Ketika Puasa Bisa Jadi Fatal Loh, Ustadz Adi Hidayat Beberkan Akibat yang Harus Dibayar, Ternyata...

03 April 2023 10:55 WIB
Hati-hati...Sengaja Berhubungan Badan Ketika Puasa Bisa Jadi Fatal Loh, Ustadz Adi Hidayat Beberkan Akibat yang Harus Dibayar, Ternyata...

Ilustrasi pasangan suami istri yang sedang berhubungan intim. (Google/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Ada hal yang harus dibayar jika pria dan wanita sengaja melakukan hubungan suami istri ketika menjalankan ibadah puasa di siang hari.

Hal itu pernah diungkapkan oleh Ustaz Adi Hidayat terkait hukum bersenggama di siang hari ketika bulan puasa.

Mengutip dari YouTube Audio Dakwah, Ustaz Adi Hidayat menjawab pertanyaan dari seorang jamaah terkait bayaran kafarat yang wajib dibayar oleh suami istri yang sengaja melakukan kesalahan.

Meski dalam pertanyaan tak disebutkan, sang Ustaz menduga jika kesalahan tersebut merujuk pada hubungan suami istri di siang hari.

"Yang dimaksudkan adalah terkait hubungan suami istri saat siang hari di bulan Ramadhan maka dilihat apakah itu ketidaktahuan atau penuh dengan kesadaran dan pengetahuan," kata  Ustadz Adi Hidayat. 

Lantas Ustaz Adi pun menjelaskan jika sengaja melakukannya maka wajib hukumnya membayar denda kafarat yang bisa dilakukan dengan tiga cara, pertama membebaskan budak, kedua memberi makan 60 orang miskin, dan menjalankan puasa selama dua bulan berturut-turut.

Baca Juga: Denda Suami Istri yang Bercinta saat Puasa, Waspada Pasutri Jangan Asal 'Coblos' Ya!

Baca Juga: Puasa Belum Mandi Wajib Hingga Subuh, Apakah Sah? Ini Hadistnya Beauty...

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.