Menu

Gampang dan Gak Ribet, Begini Cara Bayar Zakat Fitrah secara Online via BAZNAS, Cuss Kepoin Beauty!

04 April 2023 09:45 WIB
Gampang dan Gak Ribet, Begini Cara Bayar Zakat Fitrah secara Online via BAZNAS, Cuss Kepoin Beauty!

Ilustrasi zakat fitrah. (Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli)

HerStory, Jakarta —

Beauty, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki maupun perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan.

Biasanya, zakat fitrah dibayar sebelum menunaikan salat idulfitri. Zakat fitrah bisa diberikan kepada pengurus masjid atau panitia zakat. Namun kini, zakat fitrah bisa dilakukan secara online di BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional).

Melansir situs BAZNAS, zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang.

Tentu harus setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per hari per jiwa.

Adapun, pembayaran zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik atau golongan yang berhak mendapatkan bantuan dari zakat, paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).

Hal lain yang harus diketahui adalah tata cara membayar zakat fitrah di bulan Ramadan. Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan secara langsung maupun secara online.

Cara bayar zakat fitrah secara online dapat dilakukan melalui BAZNAS sebagai Badan Amil Zakat Nasional. BAZNAS adalah badan resmi pemerintah yang bertugas untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS).

Untuk melakukan pembayaran zakat fitrah online melalui BAZNAS, muzakki atau orang yang menunaikan zakat perlu mengisi data diri seperti nama lengkap, nomor telepon, dan juga email.

Adapun langkah-langkah membayar zakat fitrah di situs BAZNAS sebagai berikut:

  1. Buka situs BAZNAS https://baznas.go.id/bayarzakat. Pada menu "Bayar" pilih jenis dana zakat dengan "Zakat Fitrah"
  2. Pilih jumlah jiwa yang hendak membayar zakat fitrah. Masukkan nominal besaran zakat fitrah (sudah otomatis terisi sesuai jumlah jiwa)
  3. Lengkapi data diri seperti nama lengkap, nomor handphone, dan email
  4. Klik tombol "Pilih Pembayaran" untuk lakukan pembayaran
  5. Laman selanjutnya akan ditampilkan pilihan metode pembayaran zakat dan bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga.
  6. Selanjutnya klik tombol "Bayar" untuk tuntaskan pembayaran sesuai metode yang dipilih.

Jika pembayaran berhasil maka proses pembayaran zakat fitrah sudah selesai. Dan jangan lupa untuk membaca niat saat bayar zakat fitrah, untuk diri sendiri dan keluarga seperti dikutip dari situs BAZNAS:

Latin: "Nawaytu An Ukhrija Zakaata Al-fitri Anni Wa An Jami'i Ma Yalzimuniy Nafaqatuhum Syar'an Fardhan Lillahi Ta'ala"

Artinya: "Aku Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah Untuk Diriku Dan Seluruh Orang Yang Nafkahnya Menjadi Tanggunganku Fardhu Karena Allah Taala."

Nah Beauty, semoga informasi di atas bermanfaat, ya!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Share Artikel:

Oleh: Nailul Iffah

Artikel Pilihan