Menu

Bagaimana Hukum Itikaf di Masjid Bagi Wanita? Simak Syarat-syaratnya, Beauty!

10 April 2023 18:19 WIB
Bagaimana Hukum Itikaf di Masjid Bagi Wanita? Simak Syarat-syaratnya, Beauty!

Sejumlah warga binaan Lapas perempuan Klas IIA Kendari berjalan memasuki blok kamar usai menjalankan ibadah salat berjamaah di Lapas Perempuan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (19/5/2020). (ANTARA FOTO/Jojon/hp.)

HerStory, Jakarta —

Memasuki 10 hari terakhir di bulan Ramadan, berbagai kegiatan positif yang bernilai pahala semakin gencar dilakukan, salah satunya amalan melakukan itikaf di masjid.

Merujuk dar Kitab Fiqh as-Sunnah li an-Nisa’ karya Abu Malik Kamal Ibn Sayyid Salim, umat muslim baik laki-laki maupun perempuan dianjurkan melakukan ibadah dengan sungguh-sungguh di sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Hal ini dimaksudkan agar memperoleh kebaikan dan mendapatkan malam lailatul qadr.

Namun, bagaimana hukumnya wanita melakukan itikaf di masjid?

Dalam Kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi mengatakan bahwa hukum itikaf menurut mazhab Syafi’I adalah sunnah muakkad. Namun, jika hal tersebut dinazarkan oleh seseorang maka bisa menjadi wajib.

Menurut mazhab Syafi’I, jika seorang wanita beritikaf tanpa seizin suami, maka itikaf tersebut tetap sah namun ia dianggap melakukan perbuatan dosa.

Namun, jika seorang wanita diizinkan sang suami melakukan itikaf di masjid, maka suami boleh mengeluarkan istrinya dari itikafnya itu. Akan tetapi jika seorang wanita telah bernazar melakukan itikaf dan mendapat izin dari suami, maka sang suami tidak boleh mengeluarkan istrinya dari itikafnya tersebut.

Berikut syarat melakukan itikaf:

1. Beragama Islam

2. Mumayiz, yakni bisa membedakan antara yang benar dan salah

3. Melakukannya di dalam masjid

Baca Juga: Harus Mengendalikan Hawa Nafsu, Yuk Cari Tahu Doa Menghilangkan Pikiran Kotor Selama Puasa

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Artikel Pilihan