Mario Dandy dan Pacarnya AGH (Sumber/Twitter)
AGH pacar Mario Dandy yang terlibat dalam aksi penganiayaan David Ozora divonis hukuman mendekam dalam lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) selama 3 tahun 6 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat membaca putusan pada Senin (10/4/2023) hakim juga mengungkap bahwa AGH telah merekayasa cerita bahwa ia diperkosa oleh David. Cerita karangan itu menurut hakim yang memicu penganiayaan keji oleh Mario Dandy Satriyo terhdap korban David.
"Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).
Berdasarkan pemeriksaan di sidang, Mario Dandy disebut semakin marah karena AGH mengaku diperkosa oleh David Ozora pada hari itu.
"Anak dipaksa oleh anak korban," ujar Sri.
Namun menurut hakim Agnes terbukti cuma mengarang cerita soal diperkosa oleh David Ozora. Sebab, dia tak trauma dan malah melakukan hubungan badan lagi dengan Mario Dandy.
"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Sri.
"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," katanya lagi.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora beberapa waktu lalu.
Mereka adalah Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan AGH selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.
Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.