Mario Dandy, AG, tangkapan layar diduga D saat dianiaya (Twitter/Edited by HerStory)
Banyak fakta tak terduga terungkap dalam persidangan AGH yang merupakan anak pelaku kasus penganiayaan berat kepada David Ozora.
Sebelumnya AGH mengaku jika penganiayaan tersebut berawal dari dirinya yang dilecehkan korban hingga mengadu pada pacarnya, namun belakangan diketahui hal itu hanya karangan semata.
Hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara telah menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap AG karena dinilai turut serta bersama Mario Dandy melakukan penganiayaan secara sadis yang membuat David cedera parah.
Sri Wahyuni Batubara juga membongkar kebohongan AG atas pengakuannya telah diperkosa oleh David Ozora. Tudingan soal pemaksaan bersetubuh itu yang akhirnya memicu Mario Dandy menganiaya David Ozora secara brutal.
Mengutip dari Fajar.co.id, berdasarkan dari fakta-fakta di persidangan yang dibacakan hakim Sri Wahyuni soal pertimbangan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023), terbukti bahwa AG sempat berpacaran dengan anak korban Cristalino David Ozora sekitar bulan Desember 2022 dan putus pada awal bulan Januari 2023.
"Menimbang bahwa dengan fakta di persidangan, bahwa pemicu emosi saksi Mario Dandy karena pengakuan dari anak (AG) kepada saksi Mario bahwa anak (Perempuan A) disetubuhi oleh anak korban David pada tanggal 17 Januari 2023 karena dipaksa oleh anak korban David dan menurut hakim, pengakuan anak (Perempuan A) itu tentang dipaksa tidaklah benar," urai hakim.
Karena menurut hakim lagi, kalau AG dipaksa melakukan persetubuhan akan merasa trauma, sedangkan AG tidak mengalami hal itu.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.
Share Artikel:
Konten Sindikasi: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Fajar. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.