Menu

Usai Tolak Vaksin Covid-19, Ribka Tjiptaning Kena Geser di DPR

19 Januari 2021 08:30 WIB
Usai Tolak Vaksin Covid-19, Ribka Tjiptaning Kena Geser di DPR

ribka tjiptaning (Merdeka.com/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Fraksi PDIP DPR melakukan rotasi terhadap beberapa anggotanya. Terdapat 5 anggota DPR yang dipindahkan dari posisi sebelumnya sebagai dewan.

Anggota dari DPR Komisi IX yang baru-baru ini viral, Ribka Tjiptaning juga kena imbas rotasi dari Komisi IX kini berpindah ke Komisi VII di bidang energi. Padahal selama ini posisi Ribka di Komisi IX yang membidangi kesehatan terasa cukup pas karena latar belakang pendidikannya yang memang lulusan studi kedokteran.

Menurut salah satu politikus PDIP, Hendrawan Supratikno, pergeseran tersebut wajar adanya demi menciptakan gagasan-gagasan baru antar komisi.

"Tak perlu dilebih-lebihkan. Tujuannya untuk keluar dari rutinitas dan mencari suasana baru. Dulu saya dipindah dari Komisi VI ke Komisi XI dalam rangka menambah indeks kesegaran gagasan," kata Hendrawan.

Ribka telah pindah komisi secara resmi yang tertuang dalam surat Fraksi PDIP DPR RI Nomor 04/F-PDIP/DPR-RI/I/2021. Kepindahan Ribka Tjiptaning juga dibenarkan oleh Sekretaris Fraksi PDIP DPR RI, Bambang Wuryanto. 

"Iya benar (pindah)," kata Bambang.

Ribka Tjiptaning sempat viral lantaran menolak vaksin Covid-19 dan bicara secara lantang dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI pada hari Selasa (12/01/21). Saat itu, rapat tersebut juga didatangi oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. 

"Saya tetap tidak mau divaksin (Corona) maupun sampai yang 63 tahun bisa divaksin. Saya udah 63 nih, mau semua usia boleh, tetap, di sana pun hidup di DKI semua anak-cucu saya dapat sanksi Rp5 juta, mending gue bayar, mau jual mobil, kek," kata Ribka dalam rapat, Selasa (12/01/21).

Video pernyataan penolakan tegas Ribka langsung viral dengan cepat di media sosial dan menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat luas.

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.