Menu

Jerinx Dapat Pengurangan Masa Tahanan, Begini Reaksi Nora Alexandra

20 Januari 2021 15:15 WIB
Jerinx Dapat Pengurangan Masa Tahanan, Begini Reaksi Nora Alexandra

Nora Alexandra dan Jerinx SID (Instagram/ncdpapl)

HerStory, Jakarta —

Pengajuan banding dari pihak kuasa hukum I Gede Ary Astina alias Jerinx atas vonis hakim Pengadilan Negeri Denpasar terkait kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' sudah disetujui per tanggal 19 Januari 2021.

Hal yang disetujui dari ajuan banding tersebut adalah pengurangan masa tahanan. Pengadilan Tinggi Denpasar kini menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dengan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurangan. 

Pengurangan masa tahanan ini tentu saja menjadi kabar baik untuk Jerinx serta disambut baik juga oleh istrinya, Nora Alexandra.

Selama Jerinx berada di balik jeruji besi, Nora sering merasa rindu dan berat menjalani hidup karena banyak hujatan sampai diberitakan selingkuh dari suaminya. Berita selingkuh itu enggak benar adanya, sampai saat ini Nora masih setia menunggu Jerinx keluar dari penjara.

Baca Juga: Dimeriahkan Banyak Selebriti, HSS Series 3 Spill Daftar Fighter yang Akan Tanding di Atlas Super Club Bali, Ada Idola Kamu Gak?

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.