Menu

Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Pidana Terkait Kasus Narkoba

25 Januari 2021 18:00 WIB
Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Pidana Terkait Kasus Narkoba

Artis Catherine Wilson (tengah) dihadirkan kepada wartawan saat rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7/2020). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj)

HerStory, Jakarta —

Lagi-lagi selebriti Tanah Air terlibat kasus narkoba. Presenter cantik Catherine Wilson terjerat kasus narkoba dan kini telah divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok pada hari Senin (25/01/21).

"Pidana selama tujuh bulan," sebut Hakim Ketua, Nugraha Medica Prakasa dalam sidang yang berlangsung hari ini.

Keputusan tersebut diambil melihat dari perilaku Catherine yang meresahkan masyarakat juga menggunakan obat-obat terlarang. Menurut hakim, presenter tersebut melakukan tindakan yang enggak sejalan dari apa yang sudah diprogramkan pemerintah dalam memberantas narkoba.

Juga tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkotika,” kata Hakim Nugraha.

Awalnya, Catherine dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk direhabilitasi selama 8 bulan lamanya sebelum akhirnya durasi diturunkan menjadi tujuh bulan.

Pada 17 Juli 2020, polisi menemukan Catherine Wilson di kawasan Depok, Jawa Barat dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak dua paket seberat 0,66 gram serta 0,43 gram.

Baca Juga: Dicerai Cathrine Wilson Gegara Tak Beri Nafkah, Berapa Sih Kekayaan Idham Mase sang Anggora DPRD?

Baca Juga: Keciduk Pakai Narkoba Bareng Sosok NN, Ibra Azhari Ngaku Gak Lagi Dapat Nafkah Batin dari Istri: Sudah Dua Tahun…

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Artikel Pilihan