Seminar Nasional Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2023. (Dok. Istimewa/DJKI)
Beauty, seperti yang kita tahu, pembajakan menjadi masalah besar yang harus dihadapi oleh para pencipta di Indonesia, salah satunya Dee Lestari.
Dee Lestari adalah seorang penulis, penyanyi, dan pencipta lagu, yang masih bingung dan gak paham soal perlindungan dan pemanfaatkan karya kekayaan intelektual.
"Saya memahami tentang kekayaan intelektual juga saat saya sudah menjalani profesi saya sebagai penyanyi, pencipta lagu, dan penulis. Sebelumnya saya gak paham ini bisa jadi legacy,” ujar Dee Lestari dalam Seminar Nasional bertemakan Perempuan Indonesia Kreatif dan Inovatif: Ekonomi Tangguh, di Ritz Carlton Pacific Place pada Selasa (16/5/2023).
Fyi Beauty, Dee Lestari ini mulai berkarier sejak 2001 sebagai penulis dan telah merilis 18 buku. Dee juga punya 53 lagu yang dinyanyikan sendiri maupun dinyanyikan penyanyi lain.
Dee Lestari mengakui bahwa pembajakan merupakan salah satu musuh utama dalam ekosistem kekayaan intelektual. Sebab, masih banyak orang yang senjaga membajak karya seseorang.
"Problem kedua yaitu pembajakan. Yang pertama sengaja membajak kemudian kedua karena gak tahu. Mungkin karena aksesnya lebih gampang misalnya di marketplace. Yang lebih murah yang dibeli, gak tahu bahwa itu mencederai penulis. Ada juga yang berkedok dalam sharing is caring,” ungkap Dee.
Gak hanya Dee Lestari saja yang punya masalah soal pembajakan karya, Rosmala Sari Dewi yang dikenal sebagai penari juga membenarkan hal tersebut.
“Saat ini banyak sekali platform digital yang membagikan gerakan tari tradisional atau kreasi dengan menggunakan lagu K-POP atau barat tanpa memberikan kredit kepada pencipta. Mereka gak memikirkan dampak jangka panjang apabila gerakan itu nantinya diikuti oleh orang lain,” ujar Rosmala.
Hal tersebut tentu akan merugikan koreografer, tapi masih banyak penari yang gak sadar kalau gerakan tari mereka bisa dilindungi melalui pencatatan ciptaan.
“Saya sendiri awalnya takut untuk membagikan tarian saya di YouTube. Ternyata mudah sekali kita hanya tinggal merekam kemudian kita lindungkan karya kita melalui pencatatan hak cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Aulia Andriadi sebagai Sub Koordinator Administrasi Permohonan, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI menekankan bahwa pencatatan karya cipta sangat penting. DJKI telah mempermudah proses pencatatan dengan sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).
“Kami berharap para seniman mencatatkan karyanya di DJKI, hanya memakan waktu 10 menit melalui POP HC, yang penting dokumen-dokumennya lengkap. Pencatatan ini telah membuktikan bahwa karya tersebut ada di database DJKI yang memberikan legal standing kuat apabila di masa depan ada masalah,” terang Aulia.
Pelindungan karya cipta bersifat deklaratif, artinya akan secara langsung terlindungi ketika karya tersebut sudah dipublikasikan. Kendati demikian, pencatatan ini akan memungkinkan DJKI menindak apabila ada pelanggaran hak cipta.
Sebagai informasi, hak cipta merupakan salah satu rezim yang paling lazim dikenal oleh masyarakat sebagai salah satu bentuk pelindungan kekayaan intelektual.
Dalam peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2023 ini, DJKI ingin memberikan lebih banyak kesempatan kepada masyarakat, khususnya perempuan Indonesia, untuk memahami dan melindungi hak cipta serta merek mereka.
Nah, masyarakat di wilayah Jakarta bisa memanfaatkan momen ini untuk mengikuti konsultasi hak cipta, merek, dan paten di Sarinah Mall Thamrin secara gratis tanggal 16 s.d 17 Mei 2023.
Pada kesempatan ini pula pendaftaran merek dan pencatatan hak cipta bebas biaya selama kuota masih tersedia. Yuk, langsung manfaatkan momen baik ini, Beauty!
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.