Menu

Konon Katanya Gak Boleh Potong Kuku dan Rambut Ketika Haid, Bener Gak Sih? Beauty Simak Yuk Penjelasan dari Ulama!

19 Juni 2023 17:25 WIB
Konon Katanya Gak Boleh Potong Kuku dan Rambut Ketika Haid, Bener Gak Sih? Beauty Simak Yuk Penjelasan dari Ulama!

Ilustrasi memotong kuku (Istockphoto)

HerStory, Jakarta —

Menstruasi atau haid merupakan kondisi wajib untuk setiap wanita, meski ada beberapa wanita yang memiliki kondisi medis tertentu sehingga menstruasi.

Berbicara tentang haid, ada pernyataan-pernyataan yang menyebutkan jika wanita sedang haid tak boleh gunting kuku ataupun memotong rambutnya.

Bahkan ada beberapa pernyataan yang menyebutkan bahwa wanita yang sedang haid harus menyimpan rambut rontoknya sampai menstruasi itu selesai dan dibersihkan ketika mandi besar, bener gak sih?

Nah mengutip dari website Universita Islam An Nur Lampung, menurut mayoritas ulama menyebutkan hal-hal yang dilarang untuk wanita yang sedang haid itu, shalat, puasa, thawaf, menyentuh Alquran, menyentuh dan membawa mushaf, jima, berdiam diri di masjid, dan diceraikan.

Sementara itu, menurut  mufti bernama Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah menyampaikan jika wanita yang sedang haid boleh memotong kukunya dan menyisir rambutnya.

 “Wanita yang haid boleh memotong kukunya dan menyisir rambutnya, dan boleh mandi junub, … pendapat yang dianut oleh sebagian wanita bahwasanya wanita yang haidh tidak boleh mandi, menyisir rambutnya, dan memotong rambutnya maka ini tidak ada asalnya (dalilnya) di dalam syari’at, sebatas pengetahuan saya”.

Namun  ternyata, menurut Imam Al-Ghazali merujuk pada isi kitab Ihya’ Ulumiddin, kegiatan memotong kuku dan mencukur rambut itu dilarang.

Dan tidak sepatutnya seseorang itu mencukur rambutnya, memotong kukunya, bulunya, atau mengeluarkan darahnya, atau memisahkan satu bagian dari dirinya, sedang dia dalam keadaan junub. Sebab semua bagian itu akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan junub, lalu dikatakan pada orang itu: ’Sesungguhnya setiap rambut ini menuntut padanya mengapa ia dibiarkan dalam keadaan berjanabah (hadats besar)

Meskipun demikian, ternyata Al-Bujairimi  tak setuju dengan pendapat Imam Al-Ghazali tentang larangan tersebut. Pendapatnya itu tertulis dalam kitab Tuhfah AlHabib, begini bunyinya.

 “Ada kritikan terhadap (pendapat al-Ghazali), kerana yang dimaksud dengan ’bagian itu akan dipanggil pada hari kiamat’ adalah bahwa jasad akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaannya sewaktu ia mati, tidak termasuk kuku atau rambut yang dipotong selama ia hidup. Maka, pendapat ini perlu dirujuk kembali. Al-Qalyubi mengatakan bahwa jika semua rambut dan kukunya yang sempat ia potong selama hidup  akan dipanggil menyatu ke jasadnya, niscaya akan buruklah jasadnya itu, saking panjangnya kuku dan rambutnya itu. Al-Manabighi juga menyampaikan bahwa bagian tubuh terpisah yang akan dipanggil itu adalah seperti tangan yang terpotong, bukan rambut atau kuku”

Berdasarkan hal itu, ternyata Imam Al-Ghazali melarangnya, sedangkan mayoritas ulama memperbolehkannya karena larangan yang pasti itu ada 8, mulai dari shalat, puasa, thawaf, berdiam diri di masjid, melafadzkan Al Quran, menyentuh dan membawa mushaf, berjima, dan diceraikan suaminya.

Gimana menurutmu Beauty!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Artikel Pilihan