Menu

Gawat! Ini 13 Produk Kosmetik yang Mengandung Merkuri dan Dilarang BPOM, Ada Milikmu?

07 Juli 2023 13:05 WIB
Gawat! Ini 13 Produk Kosmetik yang Mengandung Merkuri dan Dilarang BPOM, Ada Milikmu?

Ilustrasi menggunakan produk skincare. (Pinterest/womenshealthmag.com)

HerStory, Jakarta —

Beauty, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan beberapa produk kosmetik ilegal yang masih banyak beredar di Indonesia.

Hal itu disampaikan BPOM melalui akun Instagram resminya @bpom_ri. Dalam unggahannya, BPOM merinci sejumlah kosmetik dengan bahan berbahaya dan dilarang.

"KOSMETIK ILEGAL MASIH ADA DI SEKITAR KITA. Sahabat BPOM, sepanjang tahun 2022 BPOM menemukan 1541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia," tulis akun BPOM.

Menurut BPOM, kosmetik ilegal itu adalah bagian darii 1.541 kasus yang ditemukan saat pengawasan sepanjang tahun 2022. 

Produk dengan dominasi krim wajah itu telah terbukti mengandung bahan berbahaya, termasuk merkuri, zat yang dapat menimbulkan efek negatif, seperti kanker kulit.

Produk apa saja yang mengandung bahan berbahaya? Intip, nih!

  1. Temulawak New Day & Night
  2. CAC Glow
  3. Natural 99
  4. HN (Siang & Malam)
  5. SP Special UV Whitening
  6. DR Original Pemutih
  7. Super DR Quality Gold SPF 30
  8. Diamond Cream
  9. Herbal Plus New Day & Night
  10. Ling Zhi Day & Night
  11. Sj Sin Jung
  12. Tabita
  13. Krim Labella

Baca Juga: Bukan Cuma Pada Kulit, Ternyata Merkuri Berdampak Buruk untuk Organ Tubuh, Yuk Kenali Kosmetik yang Mengandung Merkuri!

Baca Juga: Jangan Asal Pakai, Beauty! Ini 4 Tanda Skincare Mengandung Merkuri, Bahaya untuk Kulit Lho

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.