Menu

Suami Nikita Willy Disomasi Tantenya Gegara Tak Bayar Gaji dan Hasil Saham Sebesar Rp40 Miliar: Uang Itu Lebih Kejam!

12 Juli 2023 18:00 WIB
Suami Nikita Willy Disomasi Tantenya Gegara Tak Bayar Gaji dan Hasil Saham Sebesar Rp40 Miliar: Uang Itu Lebih Kejam!

Nikita Willy dan Indra Priawan. (instagram/thebridestory)

HerStory, Jakarta —

Suami Nikita Willy, Indra Priawan menjadi sorotan setelah sang tante menudingnya mencuri hak gaji dan sahamnya selama 18 tahun belakangan. Imbasnya, Mintarsih selaku salah satu pendiri dan Pemegang Saham Blue Bierd mengalami kerugian sebesar Rp40 miliar.

Perseoalan ini bermula ketika Mintarsih melayangkan somasi untuk mendiang ayah Indra, Almarhum Chnadra Suharto Djokoestono dan Purnomo Prawiro. Sebagai anak mendiang Chandra, Indra Priawan pun ikut terancam disomasi perkara ini ya Moms.

Pasalnya, bukan rahasia lagi jika pria 31 tahun itu merupakan salah satu pewaris Blue Bird Group. Dalam video yang diunggah ulang oleh akun Instagram @lambegosiip, Mintarsih mengaku sudah tak menerima laporan menganai keuntungan saham 33,3 persen yang ia investasikan kurun waktu 18 tahun.

"Saham saya 33 persen. Apalagi gaji saya kan juga tidak dibayar. Kira-kira 18 tahun tidak dibayar," ujar Mintarsih dalam sebuah wawancara yang Suara.com kutip pada Selasa (11/7/2023).

Terhitung, jumlah kerugian yang dialamin Mintarsih mencapai Rp40 M. Sementara, disebutkan sahamnya mencapai triliunan rupiah.

"Gaji saya selama 18 tahun mereka hitung Rp40 M, jadi minimal saya harus mendapat Rp40 M juga, logikanya ya. Belum prosedur pemecatan saya tidak mengikuti jalur yang legal," terang Mintarsih.

Baca Juga: 40 Rekomendasi Nama Bayi Laki-laki Islami dan Indah, Salah Satunya Dipakai Nikita Willy Sebagai Nama Jagoan Kecilnya Lho Moms!

Baca Juga: Ingin Terus Berproses Jadi Seorang Ibu, Nikita Willy Perlahan Belajar Kontrol Emosi: Kalau Issa Tantrum, Aku Tuh Masih Suka...

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Share Artikel:

Oleh: Sri Handari