Menu

Meylisa Zaara Tegas Polisikan Suami, Hotman Paris Ungkap Fakta Lain: Selingkuh Sesama Jenis Gak Masuk Pasal Perzinaan

18 Juli 2023 22:05 WIB
Meylisa Zaara Tegas Polisikan Suami, Hotman Paris Ungkap Fakta Lain: Selingkuh Sesama Jenis Gak Masuk Pasal Perzinaan

Kolase foto Meylisa Zaara dan suaminya, RK Atok. (Instagram/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Kasus selebgram Meylisa Zaara yang mengaku diselingkuhi sang suami, Atok dengan pria lain tak hanya menyita perhatian netizen namun juga pengacara kondang, Hotman Paris.

Sempat menyebut akan mengambil langkah hukum karena merasa dibohongi, rupanya keputusan Meylisa tak sejalan dengan hukum yang ada.

Saat menjadi bintang tamu dalam program Pagi Pagi Ambyar, Hotman Paris pun mengatakan jika hubungan sesama jenis yang dituduhkan pada Atok dan sosok bernama Oscar tak masuk ke dalam pasal perzinaan. Bukan tanpa sebab, Hotman merujuk pada Pasal 284 KUHP.

“Di Undang-undang KUHP itu bukan, ini saya bicara secara teori hukum ya. Saya bukan kuasa hukumnya sekarang ya. Secara teori hukum, kalau hubungan sesama jenis itu tidak termasuk perzinaan dalam KUHP pidana kita, tidak termasuk,” jelas Hotman Paris, dikutip Selasa (18/7/2023).

Mendengar penjelasan tersebut, Dewi Perssik selaku host pun bertanya lebih jauh mengenai hal tersebut.

“Oh laki sama laki enggak?” tanyanya.

“Enggak, menurut pasal 284 KUHP Pidana,” ujar Hotman Paris.

Baca Juga: Bela Amy BMJ, Sunan Kalijaga Ngaku Siap Lawan Aden Wong dan Pengacaranya

Baca Juga: Bela Amy BMJ, Sunan Kalijaga Ngaku Siap Lawan Aden Wong dan Pengacaranya

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.