Menu

Simak Moms! Buya Yahya Bahas Hukum Istri Jilat Organ Vital Suami, Haram Gak Sih dalam Islam?

26 Juli 2023 14:15 WIB
Simak Moms! Buya Yahya Bahas Hukum Istri Jilat Organ Vital Suami, Haram Gak Sih dalam Islam?

Buya Yahya (Sumber/STAI AL-BAHJAH)

HerStory, Jakarta —

Aktivitas oral seks atau menjilat organ vital pasangan kerap kali dilakukan karena bisa mempermudah penetrasi. Bahkan, aktivitas yang dikenal sebagai foreplay ini juga bisa menjadi permulaan saar bercinta dan solusi mudah jika istri sedang haid.

Lantas, bagaimana ya hukumnya menjilat penis suami dalam Islam? Buya Yahya dalam kanal YouTube Qur'an Madrasah menegaskan bahwa pasangan suami istri yang sudah halal diperbolehkan untuk melakukan apa saja untuk memuaskan pasangan.

"Kita bicara tentang syariat, suami istri halal anda boleh berbuat apa saja, bebas," kata Buya Yahya, dikutip dari Suara.com, Rabu (26/7/2023).

"Anda mau bersenang-senang dengan kupingnya, rambutnya, apa saja boleh, halal," lanjutnya.

Akan tetapi yang diharamkan adalah dalam dua kondisi yaitu saat haid tak boleh lewat lubang depan istri serta dilarang masuk lewat lubang belakang istri baik saat sedang haid atau tak.

"Cuman yang diharamkan dalam dua keadaan, waktu haid memasukkan ke lubang depan," tegas Buya Yahya.

"Kemudian yang kedua yang diharamkan memasukkan ke lubang belakang, baik dalam keadaan haid atau tidak haid hukumnya haram dan dosa besar," lanjutnya.

Baca Juga: Selingkuh Makin Marak, Ini 5 Dosa Sakiti Pasangan Menurut Islam! Semoga PakSu Gak Begini Ya Moms!

Baca Juga: 30 Rangkaian Nama Bayi Perempuan Islami 3 Kata, Indah dan Anggun Banget Moms!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Share Artikel:

Lihat Sumber Artikel di Suara.com

Konten Sindikasi: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.

Oleh: Azka Elfriza