Menu

Lucinta Luna Bebas Penjara Jalur Asimilasi, Siapa yang Rindu?

16 Februari 2021 09:40 WIB
Lucinta Luna Bebas Penjara Jalur Asimilasi, Siapa yang Rindu?

Lucinta luna (Instagram/Edited By HerStory)

HerStory, Jakarta —

Selebgram transpuan Lucinta Luna kini telah menghirup udara bebas setelah sebelumnya dijatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada tanggal 30 September 2020 atas kasus narkoba.

Vonis tersebut terpotong oleh masa tahanan yang sudah ia jalani sejak bulan Februari 2020 setelah ditangkapnya Lucinta oleh pihak kepolisian dan ditemukan dirinya telah menyalahgunakan obat-obatan terlarang.

Seleb penuh aksi konyol ini kini bebas dari penjara jalur asimilasi Covid-19 setelah kurang lebih mendekam selama satu tahun lamanya di balik jeruji besi. 

Lucinta dinyatakan bebas per tanggal 11 Februari 2021 dari Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta. Lucinta dinyatakan bebas berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020, Lucinta Luna berhak mendapatkan asimilasi Covid-19 guna memutus mata rantai virus corona di dalam penjara.

Meski begitu, Lucinta Luna masih dalam pengawasan polisi, ia belum mendapatan surat bebas murni. Lucinta akan mendapatkan kebebasan murninya di tanggal 10 Agustus 2021 mendatang.

Baca Juga: Ketar-ketir Usai Nonton Film Siksa Neraka, Lucinta Luna Akui Pingin Balik ke Kodratnya Mendadak Sumbangkan Barang Ini! Apa Itu?

Baca Juga: Lucinta Luna Lantang Dukung Palestina, Netter Salut: Tentara Israel Ketar-ketir Lihat Ratu

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Artikel Pilihan