Menu

Sex Toys Dipakai untuk Pemanasan Sebelum Suami Istri Bercinta, Apa Sih Hukumnya dalam Islam?

31 Juli 2023 21:55 WIB
Sex Toys Dipakai untuk Pemanasan Sebelum Suami Istri Bercinta, Apa Sih Hukumnya dalam Islam?

Ilustrasi sex toys atau life toys Dido (IG @didotoys_id/Edited By HerStory)

HerStory, Jakarta —

Untuk beberapa orang, mainan seks adalah hal yang sangat lumrah untuk digunakan foreplay atau kegiatan sebelum bercinta dengan pasangan.

Lalu, apakah ada hukum Islam yang membahas soal penggunaan sex toys demi kepuasan seksual?

Banyak orang menganggap seks sebagai kebutuhan, dan ada juga kondisi saat suami istri terpaksa berjauhan alias LDR sehingga tak bisa melakukan hubungan badan, bahkan tak sedikit juga yang melakukan onani alias masturbasi.

Selain masturbasi dan merasa tak puas, ada juga pasangan suami istri salah satunya pilih menggunakan mainan seks, tapi tak sedikit yang khawatir malah jadi dosa atau dianggap berzina.

Mengutip Islam Online dalam kanal Fiqh, Senin (31/7/2023) aturan mainan seks disebut bisa menggunakan ayat al-quran surat Al-Mukminun ayat 5 sampai 7 sebagai dasar aturan memelihara dan menjaga kemaluannya.

"Orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap pasangannya atau hamba sahaya yang dimiliki, maka sesungguhnya tidak dilarang. Tapi barang siapa mencari yang lain (berzina dengan selain pasangan) maka kamu termasuk orang yang melampaui batas (dilarang)," tulis ayat tersebut.

Baca Juga: Hubungan Makin Panas dan Harmonis, Ini 4 Posisi Seks untuk Bercinta Makin Dahsyat dan Penuh Gairah, Pasutri Wajib Jajal!

Baca Juga: Waspada! Ini Hukum Gembar-gembor Pengalaman Bercinta Suami Istri ke Orang Menurut Islam, Haram Gak Sih Sebenarnya?

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Share Artikel:

Oleh: Azka Elfriza