Menu

Wulan Guritno Bakal Segera Diperiksa Polisi Buntut Promosikan Judi Online: Setop Promosikan Judi Online, Banyak yang Jatuh Miskin!

30 Agustus 2023 22:15 WIB
Wulan Guritno Bakal Segera Diperiksa Polisi Buntut Promosikan Judi Online: Setop Promosikan Judi Online, Banyak yang Jatuh Miskin!

Wulan Guritno (Instagram/wulanguritno)

HerStory, Jakarta —

Artis cantik Wulan Guritno kedapatan turut mempromosikan situs judi online. Belakangan, beredar video Wulan Guritno yang dibagikan akun TikTok @REPORT.ID. Dalam video tersebut, Wulan terlihat mempromosikan situs judi online slot Sakti123 yang diklaim sebagai website game online bersertifikat.

Wulan Guritno kabarnya akan segera dipanggil polisi usai terang-terangan mempromosikan judi online di media sosial. Hal ini disampaikan langsung oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

"Kami akan lakukan panggilan klarifikasi, kalau terpenuhi (unsur pidananya), pasti kami proses," ujar Brigjen Pol Adi Vivid kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).

Adi Vivid menuturkan bahwa hasil penelusuran, video promosi yang dibuat artis 42 tahun itu dibuat pada tahun 2020. Dan hingga saat ini situs judi tersebut masih aktif.

"Setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada," kata Adi Vivid.

Rupanya selain Wulan Guritno, pihak kepolisian juga sudah mengantongi nama-nama publik figur yang turut mempromosikan situs ilegal tersebut.

Karenanya jenderal bintang satu itu mengimbau para influencer lainnya untuk berhenti merekomendasikan tindakan terlarang itu pada masyarakat.

"Kami sebagai pembina fungsi sudah memberikan petunjuk dan arahan kepada wilayah, apabila ditemukan lagi influencer, kami tindak tegas. Karena kami sudah beberapa kali mengingatkan," kata Adi Vivid.

"Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang yang jatuh miskin," imbuhnya.

Artis-artis yang masih nakal dan berani mempromosikan judi online terancam dikenakan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," imbuhnya. 

Baca Juga: Wulan Guritno Spill Perawatan Ajaib yang Bikin Kulit Kencang dan Awet Muda, Apa Sih Rahasianya?

Baca Juga: Akhirnya Sabda Ahessa Bongkar Alasan Putus dengan Wulan Guritno, Sentil Soal Hawa Nafsu: Sibuk Cari Kesenangan Duniawi...

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Share Artikel:

Lihat Sumber Artikel di Suara.com

Konten Sindikasi: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.

Oleh: Witri Nasuha

Artikel Pilihan