Menu

Yeay! Kamu Tetap Bisa Menikah di Tengah Pandemi Corona, tapi Ada Syaratnya! Apa Ya?

25 Maret 2020 11:15 WIB
Yeay! Kamu Tetap Bisa Menikah di Tengah Pandemi Corona, tapi Ada Syaratnya! Apa Ya?

Pasangan yang sedang berdansa (Unsplash/Alvin Mahmudov)

HerStory, Jakarta —

Penyebaran virus corona di Indonesia yang kian cepat mengakibatkan berbagai aktivitas terganggu, bahkan beberapa rencana harus tertunda. Salah satunya adalah rangkaian acara pernikahan yang sudah direncanakan jauh-jauh hari terpaksa ditunda.

Khawatirnya nih Beauty, kalau seseorang nekat menggelar acara pernikahan di tengah pandemi ini, penularannya akan semakin mudah karena ada kerumunan.

Tapi, bagaimana kalau kamu enggak bisa menundanya? Dan harus tetap menikah di hari itu juga? Ternyata, menikah tetap dapat dilakukan asalkan memenuhi beberapa ketentuan.

Ketentuan ini dikeluarkan oleh Kementerian Agama, dan diharapkan dapat mencegah penyebaran virus corona meskipun tetap menyelenggarakan pernikahan.

Baca Juga: Jessica iskandar hingga Bunga Jelitha, Ini 3 Pasangan Artis yang Tunda Resepsi Pernikahan Gara-Gara Corona

1. Akad nikah dilaksanakan di KUA

- Jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan dibatasi. Enggak boleh lebih dari 10 orang;

- Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus mencuci tangan dengan sabun—yang mengandung antiseptik—atau hand sanitizer, dan menggunakan masker;

- Petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab Kabul.

Baca Juga: Kena Social Distancing, Pengantin Ini Justru Gelar Resepsi Pernikahan 'Drive Thru', Unik Banget!

2. Akad nikah yang dilaksanakan di luar KUA

- Ruangan prosesi akad nikah dilakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat;

- Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan, enggak boleh lebih dari 10 orang;

- Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus mencuci tangan dengan sabun antiseptik atau hand sanitizer, dan menggunakan masker;

- Petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Kementerian Agama juga meminta masyarakat yang akan menikah untuk selalu berkoordinasi dengan petugas kesehatan untuk mencegah virus corona, termasuk jika terdapat tanda-tanda dan gejala sakit pada petugas maupun masyarakat pada saat pelayanan berlangsung.

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.