Menu

Polisi Siber Mengintai Pelaku Komentar Ujaran Kebencian di Akun Nissa Sabyan

25 Februari 2021 18:40 WIB
Polisi Siber Mengintai Pelaku Komentar Ujaran Kebencian di Akun Nissa Sabyan

Peringatan polisi virtual kepada penulis komentar ujaran kebencian di akun Nissa Sabyan (Berbagai sumber/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Dituding menjadi orang ketiga dari rumah tangga Ayus Sabyan dan Ririe Fairus, Nissa Sabyan menuai banyak kritikan pedas sampai ujaran kebencian di akun sosial medianya. Bertepatan dengan hal itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi mengadakan polisi siber virtual yang mulai bertugas per tanggal 24 Februari 2021.

Seolah diselamatkan oleh polisi siber, komentar ujaran kebencian pada akun Instagram Nissa Sabyan telah disurati melewati direct message (DM) oleh polisi siber. Suratnya seperti surat peringatan. 

"Per 24 Februari 2021 sudah dikirimkan melalui DM (direct message) sebanyak 12 peringatan virtual polisi kepada akun medsos. Artinya kita sudah mulai jalan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi.

Slamet mengatakan, setiap harinya Dittipidsiber melakukan patroli siber di media sosial mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoax serta hasutan di berbagai platform, seperti di Facebook, Twitter, dan Instagram. 

Jika terdapat akun yang mengunggah konten dengan potensi tindak pidana, surat peringatan akan dikirimkan kepada pemilik akun melalui DM.

Terduga pelaku dinyatakan bersalah atas penilaian dari ahli pidana dan ahli bahasa juga melihat dari UU ITE yang berlaku di Indonesia sebagai pedoman hukum bersosial media.

"Tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice, yang pertama pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan. Itu ada di UU ITE Pasal 27 ayat 3, Pasal 207 penghinaan terhadap penguasa, Pasal 310 dan Pasal 311. Terhadap tindak pidana tersebut pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan itu tidak akan dilakukan penahanan mulai hari ini dan dapat diselesaikan dengan cara restorative justice," ujarnya Brigjen Slamet Uliandi.

Surat peringatan tersebut membuat geger netizen yang mulai menyadari bahwa jarinya sudah enggak bisa leluasa lagi dalam menuliskan sesuatu di sosial media yang bisa dianggap melanggar aturan.

"Kritik itu sah-sah saja, namun ujaran kebencian, fitnah, dan kebohongan itu yang tidak baik. Seseorang kalau dia mengkritik pada saat dia mengkritik kalau dia berbuat jahat di dalam lubuk hatinya yang paling dalam dia tahu kok kalau dia berbuat kejahatan, dia tahu kok bahwa kritik itu mengandung hoax, mengandung ujaran kebencian yang menurutnya ditambah-tambah atau diedit sehingga kalau bicara kritik kepada pemerintah kita tidak akan sentuh," ucapnya.

Baca Juga: Blak-blakan, Ririe Fairus Bongkar Perselingkuhan Ayus, Pernyataan Ayah Nissa Sabyan Kembali Disentil Netizen: Lepas Urat Malu Sekeluarga!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.