Ilustrasi aborsi (Shutterstock/Edited By HerStory)
Moms dan Beauty perlu tahu jika menggugurkan kandungan atau aborsi itu tak boleh dilakukan di Indonesia tanpa alasan yang jelas. Jika sengaja dilakukan kamu bisa terjerat tindak kriminal.
Biar gak salah kaprah, di Indonesia sendiri bisa melakukan aborsi tapi dengan alasan yang jelas dan mementingkan aspek kesehatan Moms dan Janin. Mengutip dari dr. Riza Marlina dalam diskusi di laman Alodokter, inilah 3 alasan kegawatdaruratan berdasarkan medis aborsi legal dilakukan:
"sudah diatur undang-undang dan dilakukan oleh dokter. namun diluar kedaruratan seperti hamil di luar nikah aborsi tidak dapat dilakukan mala kondisi tindakan ini merupakan tindakan kriminal yang diatur undang-undang hukum pidana."
Jika memang kehamilan tersebut terjadi di luar nikah, tak ada alasan untuk menggugurkan kandungan, "maka tidak ada jalan lain anda harus mempertahankan kehamilan anda, menggugurkan kandungan dengan cara anda cari sendiri bisa beresiko menyebabkan kecacatan pada bayi dan menyebabkan masalah kesehatan pada ibu," jelas sang dokter.
Sumber: Alodokter
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.