Menu

Jangan Sampai Terjebak Penipuan Investasi dan Pinjol Ilegal! Kominfo Beberkan Pentingnya Melek Keuangan, Simak Yuk Beauty!

24 Februari 2024 17:50 WIB
Jangan Sampai Terjebak Penipuan Investasi dan Pinjol Ilegal! Kominfo Beberkan Pentingnya Melek Keuangan, Simak Yuk Beauty!

Acara Desaku Cakap Keuangan, di Bengkulu, Sabtu (24/2/2024) (Istimewa)

HerStory, Jakarta —

Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 49,68 persen dan inklusi keuangan sebesar 85,10 persen. Dibandingkan dengan 2019 nilai ini mengalami kenaikan dari yang sebelumnya indeks literasi keuangan 38,03 persen dan inklusi keuangan 76,19 persen. 

Meskipun meningkat, masih terdapat kesenjangan atau gap yang tinggi antara tingkat literasi dengan tingkat inklusi keuangan. Hal ini berarti masih banyak masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam pengetahuan dan pemahaman mengenai produk dan layanan jasa keuangan. Alhasil tak sedikit masyarakat yang terjebak dalam berbagai masalah keuangan seperti pinjol dan investasi ilegal.

CEO dan Chief Editor Warta Ekonomi Group, Muhamad Ihsan menuturkan, literasi keuangan merupakan keterampilan yang sangat dibutuhkan masyarakat termasuk UMKM dan ibu rumah tangga.

"Masalahnya saat ini masih banyak yang tidak paham industri keuangan contohnya judi online, pinjol ilegal, investasi ilegal. Menurut OJK banyak kaum ibu-ibu yang jadi korban pinjol ilegal. Jadi terlihat betapa pentingnya literasi keuangan," ujarnya dalam c. Adapun kegiatan ini didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Bank Sinarmas, Bank Mandiri, BNI, BTN, Pegadaian dan Bank Aladin Syariah.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan informatika RI (Kominfo), Usman Kansong mengatakan, peningkatan akses keuangan bisa dilakukan melalui digital dan internet, namun masyarakat harus melek keuangan dalam membedakan lembaga keuangan resmi dan ilegal.

"Karena itu OJK, Kominfo dan stakeholder terkait rajin bergerak ke seluruh Indonesia untuk meningkatkan akses dan literasi keuangan," ujarnya saat menjadi pembicara kunci dalam kegiatan tersebut.

Namun Usman mengingatkan, tak semua pinjaman online itu legal. Sejak tahun 2017 hingga 2023, OJK bersama dengan Kominfo telah memblokir 6.895 entitas, pinjol, investasi, dan gadai ilegal. Meski telah banyak yang ditutup namun faktanya masih ada saja penawaran pinjaman online dan investasi ilegal yang bermunculan di masyarakat.

"Ciri-ciri pinjol ilegal itu tidak terdaftar, kemudian mudah memberikan pinjamannya tapi bunga dan dendanya tinggi. Kemudian menawarkan pinjaman lewat Whatsapp dan SMS, meminta akses data pribadi bahkan meminta data teman dekat, keluarga, saudara. Selanjutnya pinjol ilegal biasanya melakukan penagihan tidak beretika seperti meneror," tegasnya.

Sementara itu, lanjutnya, ciri-ciri investasi ilegal menjanjikan keuntungan tak wajar, menjanjikan bonus besar, melakukan promosi mewah dan ditunjukkan investor sukses, dan legalitasnya tak jelas.

Menyambung apa yang disampaikan Usman, Analis Bagian Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Bengkulu, Flora Apriani membeberkan bahwa yang namanya investasi semakin tinggi keuntungan semakin tinggi pula risikonya. Selain itu, tak ada investasi yang dapat memberikan keuntungan secara instan.

"Jangan mau tergiur iming-iming untung besar dalam waktu cepat dan pastikan benar-benar berizin dan terdaftar di OJK. Jadi yang harus diingat adalah 2L, Legal dan Logis," ucap Flora.

Baca Juga: Kominfo Luncurkan Kampanye #MakinCakapDigital 2024, Dukung Gerakan Netter #MakinHepii Main Internet Yuk Beauty!

Baca Juga: Jadi Korban Pemerasan Revenge Porn tapi Gak Tahu Harus Apa? Kominfo Berikan Solusinya Nih Beauty!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Share Artikel:

Oleh: Azka Elfriza