Ilustrasi wanita mengenakan bra. (Pixabay/Foundry Co)
Hukum menyentuh payudara istri, apakah membatalkan puasa kerap jadi pertanyaan para suami. Nah, memasuki bulan Ramadan, semua umat muslim memang bukan hanya harus menahan haus dan lapar tapi juga harus menahan nafsu dan emosi agar bisa menjalankan ibadahnya dengan lancar.
Berkaitan dengan itu, kamu harus meninggalkan hal-hal yang bisa membatalkan puasa, mulai dari makan, minum, dan berhubungan intim. Lantas bagaimana dengan hukum menyentuh payudara istri, apakah bisa membatalkan puasa?
PakSu harus tahu, jika menyentuh payudara istri merupakan bagian dari bercumbu melalui kontak fisik secara langsung. Meski begitu, mengutip dari laman Bincang Syariah, ternyata bercumbu yang tak membuat keluar sperma, seperti menyentuh payudara istri tak akan membatalkan puasa.
Pernyataan tersebut dipertegas oleh Imam Al-Mawardi dalam kitab berikut ini:
أما إن وطئ دون الفرج أو قبل أو باشر فلم ينزل فهو على صومه لا قضاء عليه ولا كفارة، وإن أنزل فقد أفطر ولزمه القضاء إجماعا
Artinya:
Jika seseorang mewathi’ selain farji’, atau berciuman dan bermesraan tanpa ada sperma yang keluar, maka puasanya tetap sah, tak perlu qadha dan tak perlu membayar kafarat. Namun jika spermanya keluar, maka puasanya batal dan wajib mengqadha puasa tersebut menurut kesepakatan para ulama.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.