Menu

Denda Suami Istri yang Bercinta saat Puasa, Waspada Pasutri Jangan Asal 'Coblos' Ya!

03 April 2024 16:35 WIB
Denda Suami Istri yang Bercinta saat Puasa, Waspada Pasutri Jangan Asal 'Coblos' Ya!

Ilustrasi suami istri saling memuaskan (Freepik/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Gak cuma haus dan lapar, saat puasa Ramadan umat Muslim juga harus menahan nafsunya terutama dalam berhubungan suami istri.

Bukan hanya membatalkan puasa, larangan bercinta bagi umat Muslim di siang harisaat bulan puasa akan sangat bahaya jika dilanggar lho Moms! Pasalnya, ada beberapa hukuman bahkan denda yang bagi pasangan yang tak bisa menahan hawa nafsu.

Lantas, apa denda hubungan suami istri di siang hari bulan ramadan? Bagaimana hukuman ini harus dilaksanakan? Simak jawabannya melalui ulasan berikut. 

Denda dan hukuman hubungan suami istri di siang hari saat puasa Ramadhan 

Melansir dari laman Baznas Yogyakarta, pasangan suami istri yang melakukan hubungan ranjang di bulan Ramadhan perlu membayar denda yang disebut kafarat. 

Secara bahasa, kafarat atau kafarah berarti menutupi dalam bahasa arab. Sementara itu, kafarat di sini diartikan sebagai denda yang harus dibayarkan untuk menutupi dosa, seperti berhubungan badan di siang hari saat puasa.  

Hukum kafarat untuk hubungan suami istri di siang hari saat puasa Ramadhan 

Pembayaran denda dengan kafarat ini telah disebut dalam berbagai hadits shahih, salah satunya adalah seperti berikut. 

أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا 

Artinya: Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang lelaki datang pada Rasulullah SAW lantas berkata, “Celakalah aku! Mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan,” Dijawablah oleh lelaki itu “Aku tidak mampu.” Rasul pun kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab kembali oleh lelaki itu, “Aku tak mampu.” Beliau pun kembali bersabda “Berikanlah makanan pada enam puluh orang miskin,” (HR. Al-Bukhari). 

Cara membayar kafarat 

Seperti yang disebutkan sebelumnya, kafarat bisa dilakukan dengan tiga cara. Saat berhubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadhan, kamu bisa memilih salah satunya. 

  • Memerdekakan budak atau hamba sahaya.
  • Puasa berturut-turut selama dua bulan.
  • Memberi makan 60 fakir miskin, masing-masing 1 mud atau sekitar 750 mg makanan pokok.

Jika kamu dengan sengaja melakukan hubungan intim di siang hari saat berpuasa, pilihlah salah satu dari tiga denda di atas, sesuaikan dengan kemampuan. 

Demikian informasi mengenai hukuman bagi pasangan suami istri yang melakukan hubungan badan di bulan Ramadhan. 

Baca Juga: Sampai Kapanpun Akan Dibahas, Ini 3 Zodiak Pendendam yang Wajib Kamu Waspadai!

Baca Juga: Bikin Hubungan Ranjang Makin Segar, Ini Tips Bercinta Anti Capek dan Dongkrak Gairah Pasutri, Mau Coba?

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Artikel Pilihan