Menu

5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Ini Kronologi Lengkap Penangkapan Rio Reifan

29 April 2024 14:07 WIB
5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Ini Kronologi Lengkap Penangkapan Rio Reifan

Rio Reifan (Instagram)

HerStory, Jakarta —

Rio Reifan kembali menggegerkan masyarakat Indonesia karena lagi dan lagi ditangkap polisi. Saat ini totalnya sudah 5 kali Rio Reifan ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Rio Reifan ditangkap pada Jumat 26 April 2024 di kawasan Jakarta Timur. Hal itu pun sudah dibenarkan oleh pihak Kapolres Metro Jakarta Barat.

"Benar (artis Rio Reifan) ditangkap di Jakarta Timur," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahuddin mengutip Tempo.co pada Senin (29/4/2024).

Sementara itu, Rio Reifan ternyata konsumsi jenis sabu, ekstasi, dan obat keras. Syahduddi pun menjelaskan jika dari tes urine Rio positif narkoba.

Seperti dijelaskan sebelumnya, aktor yang membintangi sinetron Tukang Bubur Naik Haji The Series itu sudah 5 kali ditangkap pihak kepolisian atas kasus yang sama, yaitu narkoba. Cuss cari tahu detail kasusnya berikut ini.

1. Tahun 2015

Rio Reifan ditangkap pihak kepolisian pertama kali pada 8 Januari 2015 karena kedapatan transaksi narkoba jenis sabu.

Kala itu Rio diculik di Kalibata, Jakarta Selatan. 

Polisi pun menemukan sederet bukti, mulai dari dua paket sabu dengan berat 0,48 gram dan 1,75 gram. Lalu ada dua alat hisap yang membuat Rio harus dipenjara selama 14 bulan.

2. Tahun 2017

Di tahun ini, Rio baru beberapa waktu merasakan udara bebas setelah di penjara. Namun, Rio nampaknya masih menggunakan narkoba.

Polisi pun mengamankan Rio saat berpesta sabu di tempat hiburan malam yang ada di jalan Caman, Bekasi Barat pada tanggal 13 Agustus 2017.

Polisi pun berhasil mengamankan bukti satu klip sabu-sabu dan alat hisap atau bong. 

Usut punya usut, Rio ternyata sudah konsumsi narkoba sejak 2012.

"Informasinya yang bersangkutan menggunakan di salah satu tempat hiburan di Jakarta Barat. Mungkin belum tuntas dan melanjutkan kembali di mobil yang diparkir di daerah Caman‎," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Wijonarko, Senin, 14 Agustus 2017.

Atas perbuatannya itu Rio menjalani hukuman penjara selama 9 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal.

3. Tahun 2019

Lagi dan lagi, Rio kembali diciduk polisi karena ketahuan menggunakan narkoba. Jali ini Polisi mengamankan Rio di kawasan Pondok Gede, Bekasi, jawa Barat dengan bukti sabu seberat 0,0129 gram.

"Betul ada penangkapan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta pada 14 Agustus 2019.

Di momen ini fakta terbaru terungkap karena ternyata menurut Kepala Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rio sudah konsumsi narkoba sejak 2009.

Karena kejadian tersebut, Rio mendapatkan vonis 20 bulan penjara di Pengadilan Negeri Bekasi pada Februari 2020. Namun hanya beberapa bulan berselang, pada Juni Rio bebas kembali karena mendapatkan program asimilasi Covid-19.

Baca Juga: Akui Pakai Ganja Selama Satu Tahun, Berapa Lama Chandrika Chika Direhabilitasi?

Baca Juga: Keciduk Pakai Narkoba Bareng Sosok NN, Ibra Azhari Ngaku Gak Lagi Dapat Nafkah Batin dari Istri: Sudah Dua Tahun…

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.