Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Biro Komunikasi Kementerian Kesehatan)
Baru-baru ini pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Diketahui bahwa aturan pelaksana tersebut, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Proses rancangan PP ini sudah dimulai sejak Agustus-Oktober 2023 dengan melibatkan partisipasi publik dan PAK.
Lalu, proses pun dilanjutkan dengan harmonisasi pada November 2023-April 2024 hingga akhirnya sampai pada proses penetapan pada Mei 2024-Juli 2024 dan ditetapkan presiden menjelang akhir Juli 2024.
Menurut Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin, pengesahan tentang Undang-undang Kesehatan ini bisa menjadi penguat lho Beauty untuk membangun sistem yang lebih tangguh di Indonesia.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Menkes Budi dilansir pada Selasa (30/7/2024).
Nah secara rinci, Menkes Budi menjabarkan ketentuan teknis yang diatur dalam 1.072 pasal nih Beauty yakni meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
Diketahui pula dalam penyelenggaraan upaya kesehatan ini terdapat 22 aspek layanan lho yakni meliputi kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, kesehatan gizi, kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular, dan penanggulangan penyakit tidak menular.
Aspek lain meliputi upaya kesehatan penglihatan dan pendengaran, kesehatan keluarga, kesehatan sekolah, kesehatan kerja, kesehatan lingkungan, kesehatan matra, pelayanan kesehatan pada bencana, pelayanan darah, transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, bedah plastik rekonstruksi dan estetika, pengamanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan PKRT, pengamanan zat adiktif, pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, serta pelayanan kesehatan tradisional.
Ada pula aspek teknis pelayanan kesehatan mulai dari standar pelayanan kesehatan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan, termasuk pelayanan kesehatan di DTPK serta daerah bermasalah kesehatan dan daerah tidak diminati, serta telekesehatan dan telemedisin.
Dan pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan diatur mulai dari perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, peningkatan mutu, registrasi dan perizinan, Konsil Kesehatan Indonesia, kolegium, dan majelis disiplin profesi, hak dan kewajiban tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pasien, penyelenggaraan praktik, dan sanksi administratif bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Gak cuma itu saja, menurut Menkes ketentuan teknis fasilitas kesehatan juga meliputi jenis dan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan, peningkatan mutu pelayanan kesehatan oleh fasilitas pelayanan kesehatan secara internal dan eksternal, pengembangan pelayanan kesehatan oleh fasilitas pelayanan kesehatan, penyelenggaraan puskesmas, penyelenggaraan rumah sakit, dan rumah sakit pendidikan lho Beauty.
Bahkan, aturan ini juga memuat ketentuan teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, sistem informasi kesehatan, teknologi kesehatan, kejadian luar biasa dan wabah; pendanaan kesehatan; partisipasi masyarakat; dan pembinaan dan pengawasan.
Dengan adanya pengesahan Peraturan pemerintah ini bisa menjadi satu langkah adanya transformasi kesehatan. Nah langkah ini juga dibutuhkan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri dan inklusif.
Dengan adanya penerbitan Peraturan Pemerintah ini, ada 26 (dua puluh enam) Peraturan Pemerintah dan 5 (lima) Peraturan Presiden yang tidak lagi berlaku. Ada Apa saja sih?
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.