Pramuniaga menunjukkan emas untuk investasi atau batangan Antam di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Kamis (10/3/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc)
Diketahui bahwa PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI menyambut baik usulan pemerintah yang menyarankan agar BSI menjadi pengelola bank emas (bullion bank) di Indonesia.
Dikatakan oleh Banjaran Surya Indrastomo selaku Chief Economist BSI bahwa peluang itu akan dimanfaatkan secara maksimal oleh BSI yang akan berperan sebagai bullion bank di tahun depan.
“Salah satu potensi inovasi yang berpeluang dimaksimalkan oleh BSI pada tahun 2025 adalah bullion bank,” kata Banjaran dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (27/12/2024).
Menurutnya, sejak berdiri di tahun 2021 lalu, kinerja yang bagus dan cemerlang terus tercatat dari bisnis produk emas berupa cicil dan gadai emas.
“Sudah semestinya BSI menjadi motor penggerak kegiatan usaha bullion” imbuhnya.
Banjaran menegaskan bahwa bullion service bank bakal berbeda dengan platform perdagangan emas online yang sudah ada selama ini ada. Diketahui yang membedakan adalah bullion service milik bank syariah selalu memiliki underlying atau cadangan emas.
"Concern mereka (platform emas digital) itu kan sebetulnya mereka melakukan perdagangan ataupun transaksi jual berinvestasi emas itu tanpa underlying gold-nya," terang Banjaran.
"Saya melihat kalau dalam konteks syariah, semua lembaga keuangan syariah yang engaged dengan gold, ataupun engaged dengan commodities, selalu ada underlying-nya. Jadi, konteksnya itu untuk dengan kata lain, keunikan syariah itu membuat investasi even berbasis commodities itu any investor, any customer itu bisa nyaman dengan keberadaan lembaga keuangan syariah itu," sambungnya.
FYI nih Beauty, untuk melakukan transaksi di bank syariah harus memiliki underlying asset termasuk transaksi berbasis emas. Nah, itulah yang membedakan BSI dengan platform jual beli emas yang lainnya.
Gak cuma itu saja, Banjaran mengatakan bahwa usaha bullion adalah bisnis yang memiliki potensi besar. Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, agar lembaga jasa keuangan dapat melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.