Ilustrasi belanja online (Sumber: Freepik)
Semakin tegas memberantas judi online atau judol, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui telah memblokir 8.500 rekening terhitung hingga akhir November 2024.
Jika dibandingkan dengan jumlah dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dilaporkan hanya 8.000 rekening yang telah diblokir, angka ini tentu terus meningkat seiring berjalannya waktu.
Dian Ediana Rae selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menegaskan bahwa hal ini membawa pengaruh besar pada perekonomian.
“Terkait pemberantasan judi online juga dapat saya laporkan yang kita sama-sama tahu bahwa ini berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap Rp8.500 rekening,” kata Dian dilansir dari laman Warta Ekonomi pada Jumat (10/1/2025).
Gak cuma putus sampai memblokir saja usaha untuk menghentikan budaya judol di Indonesia, seiring berjalannya waktu OJK bersama perbankan tetap akan melakukan sharing informasi soal parameter yang digunakan sebagai deteksi awal rekening indikasi judol.
“Jadi dengan adanya perbaikan terhadap parameter-parameter yang digunakan untuk menangkap transaksi yang terkait dengan judi online ini diharapkan ke depan tentu perbankan akan lebih sensitif ya di dalam kotek mengidentifikasi dan juga melakukan langkah-langkah penindakan terangsung juga penutupan rekening,” terangnya.
Di akhir, ia menegaskan juga tentang potensi terjadinya tindak pidana kejahatan keuangan kepada rekening dormant atau rekening yang sudah gak aktif selama berbulan-bulan.
Menurut Dian, hal itu wajib menjadi perhatian karena bisa saja disalahgunakan.
“Jadi rekening doorman ini sekarang menjadi perhatian yang cukup luar biasa oleh bank dan sekarang hampir seluruh bank saya kira sudah memiliki disiplin yang sangat ketat terkait dengan rekening doorman ini,” tuturnya.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.