Menu

Menteri PPPA sebut Kebijakan PNS Boleh Poligami Rugikan Perempuan, Apa Dampaknya?

19 Januari 2025 13:54 WIB
Menteri PPPA sebut Kebijakan PNS Boleh Poligami Rugikan Perempuan, Apa Dampaknya?

Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (istimewa)

HerStory, Jakarta —

Beauty, menanggapi Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan yang akhirnya berujung kontroversi karena dianggap ada beberapa kebijakan yang memperbolehkan poligami di kalangan ASN DKI Jakarta, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Arifah Fauzi, mengungkapkan keberatannya terhadap Peraturan yang memungkinkan pegawai negeri sipil (PNS) untuk melakukan poligami tersebut. Menurutnya, peraturan ini berpotensi merugikan perempuan, karena poligami tidak memberikan keuntungan bagi pihak perempuan, kamu pasti setuju terkait hal ini kan, Beauty?

Sebagai informasi BeautyMengutip dari Merdeka.com, pernyataan ini disampaikan Arifah saat menghadiri acara Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) di Gedung TVRI Senayan, Jakarta, pada Sabtu (18/1/2025). 

Poligami Dinilai Merugikan Perempuan

Arifah dengan tegas menyatakan jika poligami di lingkungan ASN bukan langkah yang tepat, mengingat poligami seringkali menyisakan ketidaksetaraan antara suami dan istri, baik dalam aspek hak maupun perlakuan. 

"Iya pasti merugikan perempuan, karena saya sebagai perempuan poligami pasti merugikan perempuan," kata Arifah dalam pemberitaan Merdeka.com.

Menurut Arifah, meskipun dalam Pergub tersebut ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa poligami, hal ini tetap dirasa tidak menciptakan kondisi yang adil bagi perempuan. Arifah pun meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang dengan mempertimbangkan segala dampaknya terhadap perempuan. 

"Ini kan baru rancangan belum ditetapkan kayaknya perlu ditelisik kembali, dipelajari kembali argumentasinya apa. Saya melihat di situ ada persyaratannya mendapat persetujuan bisa berlaku adil nampaknya ini apa bisa berlaku adil misalkan. Jadi ini harus ditelaah kembali," pinta MenPPPA terhadap kebijakan poligami tersebut.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang Kontroversi

Beauty, kamu harus tahu jika Pergub yang dimaksud dan menimbulkan kontroversi itu Pergub Nomor 2 Tahun 2025. Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menjelaskan jika kebijakan tersebut tarkait Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan, menurutnya peraturan tersebut dimaksudkan untuk memperketat aturan terkait perkawinan dan perceraian di kalangan PNS. 

Teguh menegaskan bahwa peraturan ini bukan berarti Pemprov DKI Jakarta mengizinkan poligami, melainkan lebih pada upaya untuk menjaga agar keputusan perkawinan dan perceraian dilakukan secara terstruktur dan tidak sembarangan.

Lebih lanjut, peraturan ini bertujuan agar perkawinan dan perceraian tidak dilakukan tanpa pertimbangan matang, terutama terkait poligami yang kerap menimbulkan masalah sosial.

"Semangatnya untuk melindungi keluarga PNS dengan cara memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian. Bukan sebaliknya seakan-akan Pemprov DKI mengizinkan poligami," ujar Teguh.

Kontroversi yang Muncul

Meski menurut Teguh Setyabudi, niat dari peraturan tersebut untuk melindungi keluarga, kebijakan yang memungkinkan PNS untuk melakukan poligami tetap menuai kontroversi, terutama dari kalangan perempuan. Banyak yang menilai bahwa kebijakan tersebut justru berpotensi memperburuk posisi perempuan dalam rumah tangga, apalagi jika dilihat dari sudut pandang keadilan gender.

Arifah Fauzi sendiri meminta agar peraturan ini dipelajari kembali agar bisa menciptakan solusi yang lebih adil dan memperhatikan hak-hak perempuan secara lebih komprehensif. Ia berharap kebijakan ini tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi bisa membawa dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama perempuan yang seringkali menjadi pihak yang dirugikan dalam praktik poligami.

Tanggapan Pejabat Perempuan

Elva Farhi Qolbina yang merupakan Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) turut menentang kebijakan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025, menurutnya kebijakan tersebut bisa memicu ketidakadilan gender.

"Kami khawatir peraturan yang baru diterbitkan oleh Pj Teguh, alih-alih memberikan solusi bagi masalah rumah tangga, malah akan menambah masalah baru ketidakadilan gender nantinya," kata Eva  dikutip dari Merdeka.com.

Meski ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ASN jika ingin berpoligami, Eva merasa ragu jika hal tersebut bisa dipenuhi.

"Apa jaminannya mereka nanti berlaku adil terhadap istri dan anak dari pernikahan yang pertama, apa juga jaminannya hal ini tidak akan mengganggu mereka dalam bertugas," tegasnya lagi.

Sedihnya lagi nih Beauty, ternyata ada beberapa poin kebijakan tersebut terlalu berpihak pada lelaki, terutama terkait beberapa kondisi perempuan.

"Apalagi izin ini diberikan kepada suami-suami yang istrinya dianggap tidak dapat menjalankan kewajibannya, atau mereka yang menderita cacat dan penyakit parah, serta tidak bisa melahirkan anak," tegas Eva.

Bagaimana menurutmu Beauty?

Baca Juga: Tanggapan Pramono Tentang Poligami: ASN di Jakarta Jangan Pernah Berpikir Mendapatkan Poligami!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Share Artikel:

Oleh: Ida Umy Rasyidah

Artikel Pilihan