Dewi Soekarno. (Instagram/dewisukarnoofficial)
Beauty apakah kamu tahu sosok Dewi Sukarno? Itu lho perempuan yang dikenal sebagai istri Presiden Sukarno. Usut punya usut, kini Dewi Sukarno sedang menghadapi tuntutan hukum setelah Pengadilan Buruh Jepang memutuskan untuk mengenakan denda sebesar 29 juta yen atau sekitar Rp 3,03 miliar. Denda ini merupakan akibat dari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua karyawannya yang terjadi pada tahun 2021.
Mengutip dari Friday Digital melalui detikfinance, gugatan terhadap Dewi berawal ketika kedua karyawan menolak untuk bekerja di kantor karena khawatir terpapar virus Covid-19, sementara Dewi dilaporkan baru kembali dari perjalanan ke Indonesia pada saat itu. Menanggapi tindakan karyawan yang merasa khawatir, Dewi mengungkapkan rasa marah dan menuduh mereka mengidap “coronaphobia”. Ia merasa karakter dan integritasnya diserang meskipun hasil tes Covid-19-nya negatif.
"Saya tidak akan pernah datang ke kantor lagi karena saya tidak bisa bekerja dengan orang yang telah menyakiti karakter saya," tutur Dewi dikutip dari Friday Digital melalui detikfinance.
Disebutkan pada Maret 2022, kedua karyawan tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Buruh Jepang, menuntut agar PHK mereka dibatalkan. Pengadilan akhirnya memutuskan bahwa pemecatan tersebut tidak sah, dan hubungan kerja harus dilanjutkan. Dewi kemudian diperintahkan untuk membayar gaji yang belum dibayar sejak April 2021, termasuk upah lembur dan bunga sebesar 3% per tahun atas gaji yang tertunggak. Total pembayaran yang harus dilakukan Dewi terus meningkat seiring dengan berlarutnya persidangan, hingga mencapai angka 29 juta yen pada Desember 2024.
Diketahui jika masing masing karyawan memiliki gaji 270.000 yen dan 300.000 yen. Rupanya jika upah tersebut tak dibayarkan, maka perusahana wajib membayarkan dengan tambahan 3%.
"Jika Anda tidak dapat membayar pada tanggal yang dijadwalkan, Anda akan diminta untuk membayar bunga sah sebesar 3i gaji bulanan yang telah jatuh tempo sejak tanggal pembayaran, dengan bunga 3% per tahun hingga dibayarkan yang seharusnya dibayarkan pada 30 April 2021 kini hampir 300.000 yen beserta bunganya," tulis laporan Friday Digital.
Maka dari itu, Dewi pun harus membayar 570.000 setiap bulannya untuk dua karyawan tersebut sejak April 2021. Bukan itu saja ternyata, total yang harus dibayar Dewi adala 29 juta yen per Desember 2024, itu sudah termasuk dengan upah lembur untuk dua karyawan tersebut.
Sementara itu, Dewi menyatakan bahwa ia tidak masalah dengan keputusan tersebut. “Kalah tidak apa-apa!” ujarnya tanpa menambahkan banyak komentar.
Meskipun sempat keberatan dengan keputusan awal yang mewajibkan Dewi membayar biaya penyelesaian sebesar 6 juta yen, kini total denda yang harus dibayar jauh lebih besar, yakni sekitar Rp 3,03 miliar.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.