Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (istimewa)
Beauty kamu pasti tahu jika belum lama ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan sebuah peraturan yang mengundang perhatian banyak pihak, terutama terkait dengan pernikahan dan perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian ini ternyata memperbolehkan PNS untuk berpoligami, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Namun, keputusan ini tak luput dari kritik, salah satunya datang dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, yang meminta Pemprov DKI untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut. Cusss langsung simak berikut ini Beauty
Arifah Fauzi menyebutkan bahwa ada banyak hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan peraturan ini, terutama dalam hal pemilihan diksi yang digunakan. Salah satu contoh adalah istilah "bekas istri", yang menurutnya bisa menurunkan martabat perempuan. Ia mengingatkan bahwa peraturan semacam ini harus lebih sensitif terhadap nilai-nilai kesetaraan gender, agar tidak menimbulkan kesan bahwa perempuan diposisikan lebih rendah dalam ranah hukum dan sosial.
"Jika kita melihat per pasalnya, masih banyak penggunaan diksi yang kurang baik, misalnya saja 'bekas istri' yang seolah tidak ada penghormatan dan penghargaan kepada perempuan dalam Pergub tersebut. Kami menilai perlu pengkajian kembali terkait urgensi dari Pergub tersebut," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dikutip dari CNN Indonesia.
Selain itu, Arifah mengungkapkan bahwa masih banyak isu perempuan yang lebih mendesak daripada implementasi Pergub ini. Menurutnya, banyak perempuan di Jakarta yang masih menghadapi kekerasan, ketidaksetaraan hak, dan masalah perlindungan yang belum terselesaikan. Menurutnya, fokus kebijakan harus lebih memprioritaskan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak yang lebih mendesak, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan.
"Padahal kita semua tahu bahwa masih banyak permasalahan terkait perempuan dalam hal perlindungan dan pemenuhan hak yang lebih mendesak dibandingkan dengan implementasi Pergub ini," tegas Menteri PPPA.
Pergub yang memperbolehkan PNS berpoligami ini sebenarnya lahir dari latar belakang yang cukup kompleks, Beauty. Plt Asisten Setda bidang Kesejahteraan Rakyat Pemprov DKI Jakarta, Suharini Eliawati, menjelaskan bahwa tujuan utama dari pembuatan Pergub ini adalah untuk menangani banyaknya kasus perceraian di kalangan ASN di Jakarta. Selama ini, banyak mantan istri dan anak dari pasangan yang bercerai merasa hak-haknya diabaikan setelah perceraian tersebut terjadi.
"Pergub ini dibuat karena keprihatinan kami mengenai angka cerai yang tinggi pada ASN di Jakarta. Setiap kasus perceraian pasti memiliki dinamika tersendiri. Namun, banyak kasus perceraian yang membuat hak mantan istri dan anak diabaikan begitu saja usai bercerai," kata Suharini Eliawati dikutip dari sumber yang sama.
Pergub ini ini disebutk bisa memberikan kepastian hukum dalam proses perceraian dan pernikahan bagi ASN, serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak mantan istri dan anak-anak mereka. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan ada keadilan yang lebih baik dalam penyelesaian masalah perceraian di kalangan PNS.
"Pergub ini sudah melalui harmonisasi pada November 2023 dari Kementerian Dalam Negeri, kemudian dari Kementerian Hukum dan HAM, yang telah disesuaikan dengan berbagai masukan dari pihak terkait. Jadi Pergub ini memberikan kepastian hukum, aturan yang lebih jelas tentang proses-proses perceraian dan pernikahan untuk para ASN khususnya di Pemprov DKJ," kata Suharini.
Bagaimana menurut kamu Beauty?
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.