Menu

Jeritan Ibu Korban Dugaan 'Parental Abduction', Juangkan Keadilan Demi Bertemu Anak: Di Mana Peran Penegak Hukum?!

12 Februari 2025 12:25 WIB
Jeritan Ibu Korban Dugaan 'Parental Abduction', Juangkan Keadilan Demi Bertemu Anak: Di Mana Peran Penegak Hukum?!

Ibu-ibu menuntut keadilan demi bertemu anak (Istimewa)

HerStory, Jakarta —

Beauty tahu gak sih? Menurut data yang tercatat sejak tahun 2011-2017 terdapat 476 anak menjadi korban penculikan oleh orang tua (parental abduction) di Indonesia lho!

Tindakan ini sama dengan penculikan yang dilakukan oleh orang tua kandung demi bisa bersama anak. Biasanya, hal ini akan terjadi ketika dalam rumah tangga ada konflik yang membuat hubungan keruh atau berujung ke perpisahan.

Yups, hal ini masih banyak terjadi di Indonesia bahkan acap kali menimpa orang tua yang sudah mendapatkan hak asuh. Sayangnya, untuk menannggapi hal ini lembaga terkait sepertinya belum memiliki tindakan nyata hukum untuk menyelidiki, menindak, menangkap, dan menghukum pelaku dan orang-orang yang terlibat, terutama orang tua kandung. Padahal, Parental Abduction sangat berbahaya bagi anak bahkan bisa mempengaruhi psikologisnya lho!

Menurut Seto Mulyadi (Kak Seto) selaku Ketua Lembaga Perlindungan Anak di Indonesia (LPAI), dampak Parental Abduction pada anak sangat berbahaya terlebih ini sudah termasuk sebagai usaha penculikan.

Biasanya, dalam usaha menjauhkan anak dari orang tuanya juga ditandai dengan usaha untuk menjelek-jelekkan orang tua yang lain, sehingga ini akan menjadi luka dan trauma bagi anak itu sendiri. Trauma ini akan berkembang lebih jauh yang dapat menghambat kemampuan anak bersosialisasi hingga berkomunikasi. 

"Apalagi dalam salah satu kasus dimana anak diculik di tengah jalan dan diselundupkan ke luar negeri, bagaimana tekanan emocional si anak terpisah dari Ibu kandungnya dan dipaksa hidup dalam lingkungan yang sama sekali asing. Bayangkan trauma bagi si anak”, papar Seto dilansir dari siaran tertulis yang diterima HerStory pada Rabu (12/2/2025).

Jika ditilik dari segi hukum, putusan MK tentang pasal 330 jelas menyatakan Parental Abduction adalah sebagai pidana penculikan. Namun, hingga kini nyatanya belum ada solusi yang tepat untuk membantu para korban.

Dijelaskan oleh Ahmad Sofian selaku Ahli Hukum pidana Anak dan Dosen Hukum Universitas Bina Nusantara, ayah atau ibu yang melakukan perampasan hak pengasuhan anak yang telah ditetapkan pengadilan sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Tentu saja jika ditemukan oleh kasus seperti ini, penegak hukum dan lembaga wajib bertindak tegas kepada mereka yang melanggar. Sayangnya, hingga saat ini implementasi nyatanya masih luput dari perhatian pemerintah dan para penegak hukum.

"Penculikan anak oleh orang tua kandung bukanlah masalah domestik atau masalah rumah tangga biasa, melainkan tindakan pelanggaran hukum yang perlu ditindak tegas. Dalam kasus anak yang diculik di tengah jalan dan diselundupkan ke luar negeri, bila implementasi pasal 330 ditegakkan, mungkin penyelundupan anak keluar negeri bisa dicegah dari awal. Bahkan hingga kini kasus ini masih menggantung”, tegas Ahmad Sofian.

Kisah Para Korban

Pada gelaran yang sama, dihadirkan juga ibu-ibu yang mengalami Parental Abduction dan masih menunggu keadilan dengan harapan bisa bertemu dengan sang anak, salah satunya adalah Angelia Susanto.

Ia kehilangan sang anak, EJ yang diambil paksa oleh ayahnya yang merupakan WNA Filipina sejak tahun 2020. Bahkan, saat kejadian tersebut terjadi, suaminya dibantu oleh oknum polisi yang sampai sekarang belum bisa ditemukan.

EJ diduga diselundupkan ke luar negeri tanpa dokumen yang sah. Meskipun sudah melapor ke 14 lembaga negara dan LSM, termasuk Kedutaan Besar Filipina, belum ada tindakan dan hasil yang nyata. 

Bahkan setelah status Tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO) dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya 2 tahun yang lalu terhadap mantan suami dan penculik EJ, sampai sekarang setelah 5 tahun berjalan, belum ada kejelasan mengenai investigasi penemuan lokasi EJ.

Yang lebih ironisnya lagi, sama sekali tidak ada kabar maupun komunikasi mengenai EJ dari mantan suami maupun keluarganya yang tiba-tiba menghilang sehingga Angelia bahkan tidak tahu dimana EJ berada dan bagaimana keadaannya.

Alhasil, status memegang hak asuh inkracht pun sia-sia karena pada kenyataannya anak tunggalnya diculik di tengah jalan begitu saja. Bahkan mantan suami, WNA Filipina, menculik EJ walaupun bukan pemegang hak asuh, sama sekali tidak mengacuhkan Hukum Indonesia dan keputusan pengadilan.

Hal serupa juga dialami oleh Anlita. Bahkan, ia mengalami KDRT berulang, bahkan di tempat umum, dari mantan suami dan mertua. Ia bahkan tak bisa bertemu anaknya karena sudah diambil paksa dan tak diberikan akses sama sekali. Lebih parahnya, sang suami yang sudah menyandang status tersangka juga dibiarkan begitu saja dan tak dilakukan penahanan.

Keadilan untuk Perempuan Indonesia

Dijelaskan oleh Trisya Suherman selaku Ketua Umum Moeldoko Center, masih banyak sekali ketidakadilan yang dialami oleh perempuan khususnya di Indonesia terutama dalam kasus Parental Abduction.

Berdasarkan data laporan yang diterima Komnas Perempuan di tahun 2019-2023, ada sepertiga atau 93 dari total 309 kasus kekerasan yang dilakukan oleh mantan suami (KMS) terkait pengasuhan anak untuk pereutan hak asuh.

Sementara itu, jika kita lihat lebih jauh dalam menuntut hak atas pengasuhan anak, perempuan kerap menjadi korban penundaan keadilan (delay in justice) tentu ini menjadi fenomena yang perlu menjadi perhatian kita bersama khususnya pemerintah dan penegak Hukum.

Trisya menjelaskan bahwa biasanya pelaku Parental Abduction adalah pihak yang sering melakukan KDRT.

"Mereka bahkan tidak mempedulikan bahwa pihak korban justru adalah yang memiliki hak asuh secara hukum. Bagaimana orang yang seperti ini, jelas-jelas sering melakukan kekerasan bahkan pada orang terdekatnya, dan tidak peduli hukum bisa dibiarkan merebut, mengasuh dan membesarkan anak-anak yang suci murni? Dan bagaimana Ibu menjadi tidak sangat khawatir?”, pungkasnya.

Baca Juga: Panggilan Sayang Aaliyah Massaid Kalau Sudah Punya Anak Akhirnya Dispill, Netter Syok: Yaampun, Dikira...

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Share Artikel:

Oleh: Azka Elfriza

Artikel Pilihan