Helena Lim (Instagram/edited by HerStory)
Kini Helena Lim harus menelan pil pahit dalam kehidupannya, statusnya sebagai Crazy Rich PIK kini digulingkan karena gak hanya dihukum penjara, tapi ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Budi Susilo selaku Ketua Majelis Hakim PT Jakarta menegaskan bahwa Helena terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang. Kini, hukuman denda Helena Lim pun diperberat dari Rp750 juta menjadi Rp1 miliar. Apabila ia tak mampu membayatnya, 6 bulan kurungan akan menantinya.
"(Menjatuhkan pidana) denda Rp 1 miliar yang apabila tidak dibayar akan diganti 6 bulan kurungan," kata Hakim Budi saat membacakan amar putusan di ruang sidang PT Jakarta, dilansir dari laman Kompas pada Jumat (14/2/2025).
Selain itu, hukuman pidana Helena juga diperberat dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara. Namun, pidana tambahan tak diutak-atik oleh Majelis Hakim PT Jakarta.
Sang pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) itu juga tetap dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 900 juta dengan memperhitungkan barang bukti yang disita di tingkat penyidikan. Jika dalam satu bulan Helena belum membayar uang pengganti, harta benda miliknya akan dirampas untuk negara.
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Budi.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.