Ilustrasi wanita sedang membuat konten video untuk media sosial (Shutterstock/Edited By HerStory)
Industri kreator digital tumbuh lebih cepat dari yang banyak orang perkirakan. Di balik angka followers dan views yang terus bertambah, sebagian besar content creator kini menghasilkan pendapatan nyata dari aktivitas yang mereka lakukan setiap hari.
Namun ada satu persepsi yang belum banyak bergeser: bahwa membuat konten adalah urusan personal, bukan urusan bisnis.
Pandangan ini bisa dipahami. Banyak content creator memulai dari titik yang sama, iseng mencoba, lalu konsisten, lalu tiba-tiba ada brand yang menghubungi. Tidak ada momen yang terasa seperti "memulai usaha". Prosesnya terjadi begitu saja.
Masalahnya, hukum tidak membaca perjalanan. Hukum membaca kondisi.
Ketika seorang content creator sudah menerima bayaran secara berulang, baik dari endorsement, affiliate marketing, monetisasi platform, maupun brand deal, maka secara substansi ia sudah menjalankan kegiatan usaha, terlepas dari bagaimana ia menyebut dirinya sendiri.
Kegiatan usaha tidak selalu dimulai dari akta notaris atau kantor berbadan hukum. Dalam banyak kasus, usaha sudah berjalan jauh sebelum pelakunya menyadarinya.
Content creator yang sudah memiliki penghasilan berulang dari aktivitas digitalnya berada di posisi tersebut. Statusnya di mata hukum bukan lagi sekadar individu yang aktif di media sosial, melainkan pelaku usaha yang belum memiliki legalitas.
Maka pertanyaannya bukan lagi soal apakah content creator "merasa" menjalankan usaha atau tidak.
Pertanyaan sekarang adalah: apakah content creator wajib memiliki NIB, dan apa konsekuensinya jika belum?
Dalam ekosistem ekonomi digital saat ini, content creator tidak lagi sekadar individu yang membuat konten untuk hiburan atau membangun personal branding.
Ketika aktivitas tersebut sudah menghasilkan pendapatan secara rutin, statusnya di mata hukum bergeser menjadi pelaku usaha di sektor jasa digital.
Profesi content creator, influencer, dan kreator digital kini mulai diakui sebagai bagian dari kegiatan usaha resmi dalam klasifikasi KBLI 2025 yang terintegrasi dengan sistem OSS.
Secara praktis, kegiatan content creator mencakup berbagai bentuk layanan yang memiliki nilai ekonomi, antara lain:
Seluruh aktivitas tersebut mencerminkan adanya hubungan bisnis antara content creator dan pihak yang menggunakan jasanya.
Artinya, aktivitas ini tidak lagi bersifat personal atau non-komersial.
Dalam sistem perizinan berbasis OSS, kegiatan semacam ini umumnya masuk dalam kategori usaha perseorangan berbasis jasa.
Pelaku usaha cukup memiliki NIB sebagai identitas legal untuk menjalankan aktivitas ekonominya secara resmi.
Content creator yang sudah menghasilkan pendapatan dari aktivitasnya bukan lagi sekadar menjalankan hobi itu sudah masuk dalam ranah usaha yang diakui secara hukum, lengkap dengan implikasi administratif yang mengikutinya, termasuk kewajiban kepatuhan pajak dan legalitas usaha.
Dalam sistem perizinan usaha Indonesia, aktivitas content creator tidak hanya diakui secara umum, tetapi juga sudah memiliki klasifikasi kegiatan usaha yang spesifik melalui KBLI berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.
Beberapa kode KBLI yang relevan untuk content creator adalah sebagai berikut.
59112: Produksi Film, Video, dan Program Televisi
Kode ini mencakup pembuatan konten video untuk media digital, termasuk YouTube, vlog, TikTok, dan video podcast. Kategori ini paling sesuai bagi content creator yang berfokus pada produksi konten berbasis video.
73100: Aktivitas Periklanan
Kode ini mencakup kegiatan jasa periklanan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pembuatan materi iklan, hingga penempatannya di berbagai media.
Kode ini relevan bagi content creator yang sumber pendapatannya berasal dari endorsement, sponsored content, atau kerja sama brand.
Adanya klasifikasi KBLI ini mempertegas bahwa aktivitas content creator sudah diakui sebagai bagian dari sektor usaha resmi yang dapat didaftarkan secara legal melalui NIB.
Dalam konteks hukum Indonesia, tidak semua profesi atau aktivitas secara eksplisit diwajibkan memiliki NIB sejak awal. Hal ini berlaku pula bagi content creator yang masih berada di tahap awal membangun audiens dan penghasilan.
Namun kondisi tersebut berubah ketika aktivitas content creator mulai menghasilkan pendapatan yang konsisten. Pada titik ini, statusnya secara fungsional bergeser dari individu kreatif menjadi pelaku usaha jasa digital.
Dalam praktiknya, meskipun tidak ada satu aturan khusus yang secara tegas mewajibkan, kepemilikan NIB sudah menjadi standar yang hampir tidak bisa diabaikan dalam ekosistem bisnis digital saat ini.
Ada beberapa kondisi yang secara praktik membuat NIB tidak lagi sekadar pilihan, antara lain:
Dalam kondisi tersebut, aktivitas content creator sudah masuk ke ranah bisnis yang membutuhkan legalitas sebagai dasar operasional sekaligus perlindungan hukum.
Secara hukum formal, content creator tidak diwajibkan memiliki NIB dalam semua kondisi. Namun secara praktik bisnis, terutama ketika sudah menghasilkan pendapatan dan bekerja sama dengan brand, NIB telah menjadi standar profesional yang sulit dihindari.
Secara regulasi, kepemilikan NIB memang tidak otomatis diwajibkan bagi seluruh content creator, terutama mereka yang masih berada pada tahap awal membangun audiens dan belum memperoleh penghasilan secara konsisten.
Namun dari sisi praktik bisnis, situasinya berbeda. Ketika seorang kreator sudah rutin menerima pembayaran dari brand, platform digital, atau berbagai bentuk kerja sama komersial lainnya, NIB telah menjadi kebutuhan yang semakin penting. Legalitas ini membantu content creator menjalankan aktivitas bisnis secara lebih aman, kredibel, dan berkelanjutan.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.