Perhiasan. (Unsplash/Tessa Wilson)
Moms, jangan terburu-buru menerima tawaran harga ketika ingin menjual perhiasan emas. Memastikan kadar, memeriksa dokumen pembelian, serta membandingkan hasil pengujian di beberapa toko menjadi langkah penting agar tidak mengalami kerugian saat melakukan transaksi buyback.
Hal ini menjadi sorotan setelah sebuah unggahan di media sosial Threads mengungkap pengalaman konsumen yang mengaku mengalami perbedaan hasil pemeriksaan kadar emas saat hendak menjual perhiasannya di salah satu cabang JEI di Tangerang Selatan.
Akun @ghazalisasq mengaku membawa emas 24 karat miliknya untuk dijual. Namun, petugas toko disebut menyatakan bahwa emas tersebut hanya memiliki kadar 16 karat. Merasa tidak yakin, ia kemudian mencoba menjualnya ke toko lain.
"Saya ngalamin sendiri sama istri di toko ini..kejadian Minggu lalu disalah satu cabangnya di Tangsel yg baru buka..niat jual emas 24 karat pas di cek ternyata turun jadi 16 karat lahhhhh beda jauh..gak mau rugi banyak akhirnya coba jual di toko biasa dan ternyata laku di 24 karat sesuai dengan suratnya..hahaha," tulis akun tersebut di Threads, dikutip Jumat (30/10/2026).
Pengalaman tersebut menjadi pengingat bagi konsumen agar tidak hanya mengandalkan satu hasil pemeriksaan ketika menjual emas. Moms bisa mempertimbangkan beberapa langkah berikut sebelum menyetujui transaksi.
Kasus serupa juga disampaikan akun @diarmaryan. Ia mengaku perhiasan emas yang dibelinya seharga Rp3,4 juta hanya dihargai Rp1,8 juta ketika hendak dijual kembali di JEI.
Sementara itu, hingga pemberitaan ini diturunkan, manajemen JEI maupun pemilik belum memberikan klarifikasi resmi mengenai tuduhan yang beredar di media sosial.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.