Menu

Imigrasi Tarik Paspor Wanita Asing yang Pura-pura Pakai Masker di Bali

22 April 2021 23:00 WIB
Imigrasi Tarik Paspor Wanita Asing yang Pura-pura Pakai Masker di Bali

Strap mask. (Shutter Stock/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Viral video warga negara asing (WNA) berkeliaran di Bali tanpa masker untuk keperluan konten dan mengganti maskernya dengan cat wajah. 

Wanita asing yang berjalan di supermarket dengan masker berupa cat di wajahnya bersikeras agar enggak menggerakkan mulutnya di dalam video agar terlihat seperti masker nyata. Ia sempat hampir ketangkap basah oleh kasir di supermarket tersebut yang curiga dengan jenis masker berwarna biru yang wanita tersebut gunakan.

Video tersebut pun viral di menuai kecaman dari masyarakat Indonesia sampai dilaporkan ke bagian imigrasi oleh netizen. Dengan sigap, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali bertindak tegas menangani kasus ini dengan menyita passport bule wanita dan temannya yang ikut membuat video kontradiktif tersebut.

"Sementara Imigrasi Ngurah Rai menarik kedua paspor orang tersebut. Besok jam 1-an baru akan diperiksa oleh Satpol PP Provinsi (Bali). Nanti setelah itu baru akan didalami bersama Imigrasi untuk mengambil keputusan apakah tindakan selanjutnya deportasi atau apa," kata Putu Surya selaku Kepala Subbagian Humas Kanwil Kemenkumham Bali.

Kedua WNA tersebut juga rencananya akan dipanggil dan dibuatkan surat rekomendasi deportasi karena sudah melanggar peraturan nasional tentang protokol kesehatan secara sengaja dan membuat provokasi ke media sosial yang ditonton oleh masyarakat luas.

"(Mereka dipanggil) dalam rangka membuat surat rekomendasi kepada Imigrasi untuk melakukan deportasi langkah-langkah selanjutnya. Langkah selanjutnya itu dalam bentuk rekomendasi deportasi. Dia (Imigrasi) nanti yang akan melakukan deportasi," kata Kasatpol PP Provinsi I Dewa Nyoman Rai Dharmadi.

Prosedur pelanggaran protokol kesehatan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Melalui peraturan itu, saat melanggar satu kali bisa dikenai denda. Setelah melanggar kedua kalinya baru rekomendasi dideportasi.

Baca Juga: Gawat Sudah Masuk Indonesia! Kenali Gejala-gejala COVID-19 Varian 'Eris' yang Perlu Kamu Tahu, Tolong Jangan Diabaikan

Baca Juga: Covid-19 Kembali Jadi Ancaman Kesehatan di Dunia, Ahli Khawatirkan Muncul Varian Baru, Tetap Waspada Moms!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Artikel Pilihan