Menu

Menkes Telah Setujui, DKI Jakarta Resmi Terapkan PSBB

07 April 2020 13:55 WIB
Menkes Telah Setujui, DKI Jakarta Resmi Terapkan PSBB

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah) memberikan keterangan pers seusai meninjau RSPI Sulianti Saroso, Jakarta, Senin (2/3/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama

HerStory, Jakarta —

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dikabarkan telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk menekan penyebaran virus Corona atau COVID-19. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni mengatakan surat persetujuan itu akan dikirim kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan agar bisa segera menerapkan PSBB di wilayahnya.

Surat persetujuan PSBB di DKI Jakarta telah diteken oleh Menteri Terawan pada Senin (6/4/2020) malam. Busroni mengatakan Jakarta telah memenuhi beberapa pertimbangan untuk penerapan PSBB, salah satunya adalah alasan kesehatan.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Cegah Penyebaran Virus Corona! Apa Itu PSBB?

Setelah disetujui Terawan, maka Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan wajib melaksanakan PSBB. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Covid-19.

"Ini sudah melalui tahapan pertimbangan bersama Gugus Tugas Covid-19, DKI Jakarta sudah memenuhi syarat PSBB yang diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 dan PP Nomor 21 tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar," katanya.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menyebut Terawan menyetujui penerapan PSBB yang diajukan pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Presiden Joko Widodo menetapkan kebijakan PSBB dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Penerapan PSBB diajukan oleh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota dan harus mendapat persetujuan dari menteri kesehatan. Selain itu, penerapan PSBB juga bisa berasal dari permintaan tim gugus tugas.

Baca Juga: Rara Sekar Unggah Foto Rayhan Maditra Pakai APD Lengkap, Isyana Sarasvati: Semangat Suamiku

Baca Juga: Viral! Karena Corona Belasan Ribu Teken Petisi Skripsi Dihapus dan Bebaskan Biaya Kuliah

Kemudian Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan ketentuan tentang PSBB melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Apabila daerah ditetapkan PSBB, maka pemerintah akan melakukan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, kegiatan khusus terkait pertahanan dan keamanan.

Pengecualian peliburan tempat kerja diberikan bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, serta pelayanan kesehatan.

Perusahaan harus menjaga jumlah minimum karyawan dan tetap menerapkan physical distancing atau menjaga jarak aman sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona. Adapun bidang usaha yang boleh beroperasi antara lain:

Baca Juga: Heboh Token Listrik Gratis untuk Pelanggan 450 dan 900 VA, Begini Penjelasan PLN!

Baca Juga: Meningkat Lagi! Update Corona di Tanah Air Per 6 April Tembus 2.491 Positif, 192 Sembuh, 209 Meninggal Dunia

  1. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan danbarang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan, antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawangbombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buah-buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan.
  2. Kemudian termasuk warung makan/rumahmakan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.
  3. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, callcenter perbankan dan operasi ATM.
  4. Media cetak dan elektronik
  5. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi,vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.
  6. Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.
  7. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
  8. Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi
  9. Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.
  10. Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang
  11. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (coldstorage).
  12. Layanan keamanan pribadi. Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Artikel Pilihan