Gisella dan Nobu (Instagram/Edited by HerStory)
Menurut Irwansyah, pihak penyidik saat ini sedikit lambat karena pandemi Covid-19 yang terus melonjak di Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya pun akan menunggu kelanjutan dari kasuss video syur ini.
"Penyidiknya saat ini lagi sibuk ngurusin pandemi katanya. Jadi, enggak sempat," kata Irwansyah Putra.
Nggak hanya itu, Irwansyah juga menyampaikan jika berkas perkara sudah disampaikan ke kejaksaan negeri. Oleh karena itu, tinggal menungguk waktu P21 dan melanjutkan kasus video syur ini ke pengadilan.
"(Penyidik bilang), 'Berjalan saja bang, tunggu kabar dari jaksa saja, kami sudah limpahkan berkas ke jaksa' dibilang begitu. Tinggal tunggu P21 saja," ucapnya.
Sebagai informasi, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka video syur pada 29 Desember 2020.
Dalam kasus ini, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Sementara, Nobu dikenakan pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Keduanya terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.