Menu

OJK Imbau Sektor Keuangan Lakukan Transformasi Industri Menuju Green Economy

26 Agustus 2021 16:45 WIB
OJK Imbau Sektor Keuangan Lakukan Transformasi Industri Menuju Green Economy

Ilustrasi logo OJK (Edited By HerStory)

HerStory, Bogor —

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, menegaskan kepada seluruh lembaga jasa keuangan maupun perusahaan publik untuk segera melakukan transformasi industri menuju Green Economy alias ekonomi yang lebih ramah lingkungan.

Wimboh menerangkan, Green Economy sendiri dapat diartikan sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kesenjangan di masyarakat. Di saat bersamaan perlu didorong juga pengurangan risiko lingkungan dan memastikan bahwa sumber daya alam tetap lestari sehingga dapat menyediakan kebutuhan manusia.

"Strategi yang menjadi perhatian dalam Green Economy, yakni transisi dari model ekonomi yang konvensional menjadi model ekonomi yang berbasis berkelanjutan dan fokus kepada lingkungan," papar Wimboh dalam acara 'Katadata Sustainability Action for the Future Economy (SAFE) Collaboration for the Future Economy', Kamis (26/8/2021).

Strategi lainnya, sambung Wimboh, bisa juga mencari sumber pertumbuhan ekonomi baru berbasis berkelanjutan dan berorientasi lingkungan yang didukung oleh investasi public dan private, infrastruktur, skill, dan dukungan kebijakan.

Lebih lanjut, Wimboh mengatakan, dari sisi makroekonomi, transformasi menuju Green Economy akan memberikan pengaruh kepada perubahan struktur produksi dan pola konsumsi. Perubahan ini mendorong tumbuhnya strategi investasi baru dalam mendukung transformasi yang tidak hanya di sektor manufaktur tetapi juga di seluruh sektor ekonomi.

"Untuk itu, kerangka kebijakan yang diambil oleh Pemerintah adalah kebijakan yang mendorong sinergi investasi antara sektor publik dan private dalam menghasilkan backward and forward linkages pada ekonomi serta strategi yang sejalan dengan kebijakan prioritas Pemerintah dalam mendukung pertumbuhan berkelanjutan," imbuhnya.

OJK sendiri, lanjut Wimboh, telah membuat Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap I pada 2015-2019 lalu untuk membantu pemerintah menuju ekonomi berkelanjutan dan dalam menghadapi tantangan perubahan iklim (climate change).

Adapun, implementasi Roadmap tahap I yang telah dilakukan adalah penyusunan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan dan penyampaian Laporan Keberlanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten dan perusahaan publik.

OJK juga sudah membuat Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II 2021-2025, dimana berisi sejumlah inisiatif untuk menghadapi tantangan perubahan iklim.

Inisiatif pertama, mengembangkan standar pelaporan wajib terkait ekonomi hijau kepada pengawas untuk memperkaya informasi dalam mendukung pembiayaan di sektor ekonomi hijau.

Hal itu dilakukan lewat penyelesaian taksonomi hijau sebagai pedoman dalam pengembangan produk-produk inovatif dan/atau keuangan berkelanjutan serta sustainable financial disclosure. Kemudian mengembangkan skema pembiayaan atau pendanaan proyek yang inovatif dan feasible.

Lalu inisiatif kedua, OJK mengembangkan standar keterbukaan (disclosure standard) terkait ekonomi hijau dalam Publikasi Tahunan Pelaku Sektor Jasa Keuangan.

Wimboh mengungkapan, OJK juga telah menyusun ketentuan terkait penyusunan laporan keberlanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten dan perusahaan public (POJK No.51/2017 dan POJK No.60/2017).

"Ke depannya, taksonomi hijau akan menjadi standard disclosure bagi para pelaku usaha dalam hal pelaporan," tuntas Wimboh.

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Artikel Pilihan