Menu

Gagal Pisah, Ini Alasan Gugatan Cerai Lulu Tobing Ditolak Pengadilan Agama

15 September 2021 19:05 WIB
Gagal Pisah, Ini Alasan Gugatan Cerai Lulu Tobing Ditolak Pengadilan Agama

Bani Maulana Mulia dan Lulu Tobing. (Instagram/banimmulia)

HerStory, Depok —

Gugatan cerai Lulu Tobing kepada Bani Maulana Mulia, cucu raja kapal ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Hal itu disebabkan gugatan cerai yang diajukan disebut dalih berpisah yang diajukan tak terbuti.

"Ya berdasarkan proses persidangan apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti, sehingga tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat. Tidak bisa diungkap ya, itu intinya saja. Jadi kita tidak bisa terlalu jauh mengungkap ke dalam situ," ungkap Jajat Sudrajat selaku Humas Pengadilan Jakarta Pusat ditemui di kantornya, Selasa (14/9), dikutip dariĀ insertlive.com.

"Pemeriksaan perkara Lulu Tobing dan Bani sudah selesai. Ini sudah 13 kali sidang sampai saat ini. Statusnya masih sebagai suami dan istri," lanjutnya.

Sebelum gugatannya ditolak, Lulu Tobing dan bani Mulia dikabarkan rujuk. Kabar tersebut berhembus usai Bani mengunggah foto buket dan pernikahannya bersama Lulu pada bulan Agustus lalu.

Bahkan, Bani menuliskan kata "Alhamdulillah" sebagai keterangan unggahan tersebut.

Baca Juga: Tulis Pesan Perpisahan, Lulu Tobing Akhiri dengan yang Sudah Terjalin 26 Tahun Meski Berat: Aku Bangga Bisa Melepas Diri

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.