Menu

Pasien Penyakit Jantung Sudah Boleh Vaksin Covid-19, Ini Syaratnya!

01 Oktober 2021 08:00 WIB
Pasien Penyakit Jantung Sudah Boleh Vaksin Covid-19, Ini Syaratnya!

Ilustrasi sedang vaksinasi. (Freepik/wayhomestudio)

HerStory, Jakarta —

Pandemi virus corona Covid-19 belum berakhir sampai saat ini. Salah satu cara yang dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 adalah dengan vaksinasi.

Sebelumnya, vaksin Covid-19 hanya diberikan kepada masyarakat yang sehat dan enggak memiliki penyakit bawaan atau komorbid. Namun, sekarang pasien dengan penyakit jantung sudah bisa melakukan vaksinasi Covid-19. 

Meski pasien penyakit jantung sudah boleh melakukan vaksin Covid-19, tapi ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkannya. 

"Pada masyarakat yang menderita penyakit jantung namun yang kondisinya stabil atau terkontrol, kami merekomendasikan agar segera melakukan vaksin Covid-19," tutur Dinarsari H Putri, Dokter Spesialis dan Pembuluh Darah dari Siloam Hospitals Banjarmasin, seperti dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).

Dinarsari mengatakan, vaksin merupakan produk biologis yang diberikan kepada seseorang guna melindungi beragam penyakit yang melemahkan bahkan mengancam jiwa. Ia menambahkan, bahwa vaksin akan membantu sistem kekebalan tubuh dan melawan infeksi secara efisien dengan mengaktifkan respon tubuh atau Imun pun mengingat virus atau bakteri pembawa penyakit.

Dinarsari H Putri Sp.JP juga menjelaskan akan vaksinasi Covid-19 diberikan pada kondisi stabil atau pasien dalam kondisi terkontrol kesehatannya.

"Dari rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovascular Indonesia atau PERKI, dijelaskan antara lain bahwa vaksin covid -19 boleh diberikan pada pasien jantung pada kondisi stabil," kata dia.

Artinya pemilik penyakit jantung saat itu tidak memiliki keluhan, misalnya sesak nafas, nyeri dada, keterbatasan aktifiras ringan, jantung berdebar, kaki bengkak hingga Penurunan kesadaran.

Adapun bagi penderita kardiovaskular akut dan telah menerima tatalaksana optimal hingga pulih dengan kondisi stabil dapat diberikan vaksin covid-19 setelah 2 Minggu hingga 4 minggu fase akut. Sedangkan pasien yang telah menjalani operasi cardiovaskular dan dinyatakan telah stabil tanpa penyulit vaksin covid 19 dapat diberikan 1- 2 minggu pasca tindakan.

"Sementara itu bagi penderita hipertensi tanpa gejala berat dengan tekanan darah terkontrol atau stabil dengan ideal 140/90 namun juga batas aman sampai 180/100 dapat juga diberikan vaksin covid -19. Serta para penderita penyakit jantung bawaan dan penderita jantung rematik, apabila dalam kondisi stabil dapat menerima vaksin covid-19" urai Dinarsari, Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh darah yang berpraktek tetap di Rumah Sakit Siloam Banjarmasin ini. 

Baca Juga: Gak Cuma Cegah Penyakit Jantung, Ini 3 Manfaat Konsumsi Udang Coklat untuk Kesehatan Tubuh, Moms Sudah Tahu Belum?

Baca Juga: 7 Tips Mencegah Penyakit Jantung Sejak Dini, Jangan Sampai Menyesal Beauty!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Share Artikel:

Lihat Sumber Artikel di Suara.com

Konten Sindikasi: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.

Oleh: Tasha Rainita