Menu

Pihak KD Kekurangan Saksi, Orang Tua Ayu Ting Ting Bakal Bebas Tuntutan?

08 Oktober 2021 10:10 WIB
Pihak KD Kekurangan Saksi, Orang Tua Ayu Ting Ting Bakal Bebas Tuntutan?

Ayah Abdul Rozak dan Umi Kalsum. (Instagram/@mom_ayting92_)

HerStory, Medan —

Laporan yang dilayangkan orang tua Kartika Damayanti alias KD masih dalam proses pemeriksaan polisi. Mereka melapor atas kasus dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Umi Kalsum dan Abdul Rozak.

Hingga kini laporan tersebut belum bisa ditindak sebab mengalami kekurangan. Pihak Polres Bojonegoro rupanya masih membutuhkan saksi dari laporan tersebut.

Menurut kuasa hukum pelapor, Edy Prasetyo, pihaknya akan menghadirkan satu saksi lagi seperti yang diminta penyidik. Padahal sebelumnya mereka sudah menghadirkan dua saksi.

Saksi yang sebelumnya merupakan kepala desa dan tetangga pelapor. Keduanya disebut tahu soal kedatangan Rozak dan Umi Kalsum ke rumah orang tua Kartika Damayanti alias KD, Madi dan Suwarning di Bojonegoro.

"Kalau tambah berarti tiga saksi. Ini di luar saksi dari anggota polisi yang mengawal (Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke rumah orang tua KD)," ujar dia.

Kendati demikian tak ada keterangan mengenai lolosnya orang tua Ayu Ting Ting dari laporan yang diajukan. Pihak KD masih berusaha mengumpulkan saksi atas kejadian tersebut untuk melengkapi laporannya.

Baca Juga: Kiky Saputri Gak Sengaja Sentil Ayu Ting Ting di Depan Raffi Ahmad, Ekspresi Nagita Slavina Kok Langsung Gitu Sih...

Baca Juga: Lagi-lagi Dibandingkan, Adab Nagita Slavina dan Ayu Ting Ting saat Bagi-bagi THR Jadi Gunjingan, Cara Sultan Andara Kok Gitu...

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Share Artikel:

Lihat Sumber Artikel di Suara.com

Konten Sindikasi: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.

Oleh: Noorma Amalia Siregar