HerStory, Jakarta —
Beauty, Indonesia saat ini sedang bersiap untuk new normal atau memulai kehidupan normal dari wabah COVID-19. Usai hari raya Idul Fitri, banyak perusahaan mulai menerapkan new normal, meminta para pekerjanya kembali beraktivitas seperti biasa. Namun tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari agar lebih aman dari penularan COVID-19 yang masih terjadi di lapangan.
Melihat hal tersebut, Kementerian Kesehatan RI merilis protokol kesehatan bagi para pekerja yang bertugas di luar rumah. Hal ini tertuang dalam surat edaran nomor HK.02.01/MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Jelang New Normal, 60 Mal di Jakarta Akan Dibuka 5 Juni Mendatang! Kamu Siap Berbelanja?
“Kepada seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga, pimpinan pemerintah daerah, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima TNI agar mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk menerapkan pencegahan penularan Covid-19,” kata Menkes Terawan Agus Putranto seperti HerStory kutip, Selasa (26/5/2020).
Berikut isi 13 protokol pencegahan yang harus dilakukan pekerja yang akan kembali bertugas di luar rumah. Yuk simak baik-baik ya, Beauty!
- Pastikan aparat dalam kondisi sehat sebelum bertugas di lapangan. Apabila terdapat keluhan demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak nafas agar tidak ditugaskan dan istirahatkan di rumah.
- Gunakan pakaian kerja saat bertugas, dengan baju berlengan panjang.
- Wajib menggunakan masker, faceshield, dan sarung tangan.
- Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
- Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.
- Tetap memperhatikan jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja pada saat bertugas.
- Apabila aparat harus melakukan kontak fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
- Terapkan waktu kerja 8 jam sehari atau maksimal 12 jam/hari, 40 jam seminggu.
- Saat pulang bertugas jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).
- Tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengonsumsi gizi seimbang, melakukan aktivitas fisik setiap hari selama 30 menit sehari serta istirahat cukup. Bila perlu konsumsi suplemen tambahan seperti vitamin C.
- Lakukan pemantauan kesehatan secara berkala termasuk pemeriksaan rapid test Covid-19 atau sesuai indikasi medis.
- Pastikan kendaran operasional yang digunakan dibersihkan secara berkala dengan desinfektan.
- Setiap aparat yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas, wajib melaporkan kepada bagian kepegawaian/petugas kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan setempat, dan dilakukan pemantauan untuk mengetahui keterkaitannya dengan kriteria Covid-19 ODP, PDP, dan kasus konfirmasi positif Covid-19.
Baca Juga: Indonesia Mau Terapkan New Normal? Ini yang Akan Terjadi...
“Saya harapkan protokol itu dilaksanakan dengan penuh tangung jawab agar bertugas bisa dengna aman dan terhindar dari Covid-19,” tutup Menkes Terawan.