Menu

Bikin Nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Melayang, Tubagus Joddy Resmi Ditahan!

11 November 2021 17:15 WIB
Bikin Nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Melayang, Tubagus Joddy Resmi Ditahan!

Vanessa Angel, Tubagus Joddy, dan Bibi Ardiansyah. (Instagram/tubagusjoddy)

HerStory, Jakarta —

Atas insiden kecelakaan mau yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy akhirnya resmi ditahan. Sebelumnya, Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di tol Jombang-Mojokerto.

Seperti dikutip dari laman sindikasi Suara.com, Joddy secara resmi kini ditahan di Polres Jombang.

"Ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Jombang," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko di kantornya, Kamis (11/11/2021).

Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 dan atau Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 310 Ayat 4 berbunyi; “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta”.

Sedangkan Pasal 311 ay5at 5 berbunyi; “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Baca Juga: Akhirya Terungkap! Ini Alasan Haji Faisal Masih Berat Lepas Barang Peninggalan Vanessa Angel, Ternyata Oh Ternyata...

Baca Juga: Marissya Icha dituduh Utang Budi ke Keluarga Fuji, Jawaban Sahabat Vanessa Angel Nyelekit Abis: Kejam...

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Share Artikel:

Lihat Sumber Artikel di Suara.com

Konten Sindikasi: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.

Oleh: Witri Nasuha