Menu

Berkas Masih Diproses, Polisi Sebut Rachel Vennya Tak Dikenai Wajib Lapor, Bakal Lolos Penjara Nih?

15 November 2021 20:05 WIB
Berkas Masih Diproses, Polisi Sebut Rachel Vennya Tak Dikenai Wajib Lapor, Bakal Lolos Penjara Nih?

Rachel Vennya (Instagram/rachelvennya)

HerStory, Depok —

Rachel Vennya masih tak ditahan meski sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kabur dari karantina. Meski begitu, proses hukum Rachel Vennya masih tetap terus berjalan. Terbaru, berkas perkara kasus Rachel Vennya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Berkas perkara Rachel Vennya telah dikirimkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan. Seperti diketahui, Rachel Vennya telah berstatus sebagai tersangka sejak 9 November dalam kasus kabur dari karantina.

Informasi perkembangan proses hukum kasus Rachel Vennya tersebut diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. Ia menyebut kasus Rachel Vennya sudah memasuki tahap satu. "Iya (berkas perkara) satu sudah dikirim," ungkap Kombes Pol Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/11).

Keputusan pihak kepolisian untuk tak menahan Rachel Vennya meski sudah ditetapkan jadi tersangka sempat memicu kontroversi dan protes. Rupanya bukan hanya tak ditahan, Rachel Vennya juga nggak akan dikenai wajib lapor setelah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. "Wajib lapor juga enggak," katanya menjelaskan.

Selain itu, Rachel Vennya dianggap kooperatif selama pemeriksaan sehingga tak akan dikenai wajib lapor selama proses hukum berjalan. Kombes Pol Tubagus Ade juga menegaskan bahwa sebenarnya ketentuan bagi tersangka untuk melakukan wajib lapor memang tak ada.

"Sebenarnya ketentuan wajib lapor itu enggak ada, hanya untuk menjamin bahwa penahanan itu, kan, ada alasan subjektifnya. Nah subjektifnya selama ini kooperatif nggak ada masalah. Kami panggil dia (Rachel Vennya) datang," pungkas Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan.

Seperti diketahui, pihak kepolisian juga telah menetapkan beberapa tersangka selain Rachel Vennya. Mereka adalah Salim Nauderer kekasih Rachel, Maulida asistem, dan oknum TNI yang membantu Rachel Vennya cs kabur dari karantina. Meski begitu, mereka tak ditahan dengan alasan pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman satu tahun penjara.

Baca Juga: Rachel Vennya Murka Pulang ke Rumah Lama Tengok Kondisi Kucing Peliharaan Okin Kurus Kering Mengenaskan: Jujur Muak Banget!

Baca Juga: Sama Seperti Rachel Vennya, Maharani Kemala Ternyata Pernah Diperlakukan 'Tak Baik' Oleh Staf Sebuah Club di Bali!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Share Artikel:

Oleh: Adeline Kinanti

Artikel Pilihan