Menu

Tega Nipu Majikan Sendiri, Begini Cara Mantan ART Ibunda Nirina Zubir Habiskan Uang Rp17 M!

23 November 2021 17:25 WIB
Tega Nipu Majikan Sendiri, Begini Cara Mantan ART Ibunda Nirina Zubir Habiskan Uang Rp17 M!

Nirina Zubir (Instagram/nirinazubir_)

HerStory, Depok —

Nirina Zubir dan keluarga telah kehilangan aset berupa lahan dan bangunan milik mendiang ibunda yang dirampas oleh mantan ART. Nirina dan keluarga mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.

Selain menipu majikan, sosok Riri Khasmita ternyata juga pernah mencoba menipu tetangga di sekitar kediaman ibu Nirina.

"Bahkan sampai kemarin akhirnya kami preskon kejadian ini akhirnya tetangga-tetangga rumah mama yang dulu juga akhirnya gitu saya dulu juga pernah loh dimintain BPKB entah buat apa gitu," ujar Nirina Zubir.

Para tetangga kerap mengingatkan dan memberi tahu keluarga Nirina atas kecurigaan mereka terhadap Riri setelah melihat perubahan gaya hidup Riri. Namun, keluarga Nirina tetap berpikiran positif.

"Kebetulan ibu saya itu orangnya baik di lingkungan, mungkin orang-orang yang sayang dengan ibu kami itulah yang mulai melihat si Riri kacang lupa kulitnya dan sombong. Jadi dia punya mobil baru, mentraktir satu komplek, bawa jalan-jalan ke luar negeri," ungkap Fadhlan, kakak Nirina.

Riri memang kerap menunjukkan gaya hidup mewah. Dia juga sering mengunggah kehidupannya yang mendadak mewah di Instagram.

Melalui unggahan Riri di Instagram, dia terlihat berjalan-jalan dengan sang suami ke Malioboro Yogyakarta. Sang suami, juga terlihat berpergian bersama teman-temannya.

Selain itu, Riri mengunggah momen dirinya sedang berjalan-jalan bersama teman-temannya. Pada foto tersebut Riri tampak mengenakan baju yang senada dengan temannya dan menggunakan tas mewah.

Kemudian, Riri membagikan momen saat dirinya mengunjungi mal-mal besar bersama sang suami. Lagi-lagi, ia kedapatan mengenakan tas bermerek.

Selain jalan-jalan, Riri juga memiliki sejumlah bisnis, seperti bisnis tempat tidur anak, sprei dan koper. Bisnis tersebut modalnya berasal dari aset tanah ibunda Nirina Zubir. 

Kini, Riri Khasmita dan suami serta gerombolan mafia tanah yang juga bekerja sebagai notaris Faridah, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan surat. Mereka dijerat Pasal 263, 264, 266 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga: Tak Kunjung Selesai, Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Buka Babak Baru, Simak Yuk!

Baca Juga: Nirina Zubir dan Kuasa Hukum ART Ibunya Tetiba Adu Cekcok di Pengadilan, Ada Apa?

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Share Artikel:

Oleh: Adeline Kinanti

Artikel Pilihan