Menu

Diskusi dalam Rangka Hari Anti Kekerasan Perempuan, LPSK: Banyak Peristiwa Kekerasan Namun Sedikit Laporan

25 November 2021 21:30 WIB
Diskusi dalam Rangka Hari Anti Kekerasan Perempuan, LPSK: Banyak Peristiwa Kekerasan Namun Sedikit Laporan

Wakil Ketua LPSK dalam Acara Diskusi Virtual. (Jasmine Rahmanizahra/Edited by HerStory)

HerStory, Bandung —

Dalam rangka memperingati 16 Hari Anti Kekerasan pada Perempuan, yakni 25 November sampai 10 Desember 2021, IDN Times serta Komnas Perempuan Indonesia selenggarakan diskusi bersama bertajuk “Salah Kaprah Pemahaman Soal Persetujuan di RUU TPKS” secara virtual pada Kamis (25/11/2021).

Berbicara mengenai kekerasan perempuan, menurut Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi, pihak LPSK telah memberikan perlindungan fisik serta hukum. 

Menurut Livia Istania, Wakit Ketua LPSK RI, dalam hal persetujuan, LPSK telah memiliki prosedur persetujuan korban tindak kekerasan.

“Untuk masalah persetujuan sudah ada dari awal. Ada persetujuan dari orang tua anak di bawah umur, apakah orang tuanya setuju anaknya menjadi terlindung oleh LPSK atau tidak,” ungkap Livia.

Konsep persetujuan perlindungan pun menjadi hal yang kental dalam kerja LPSK. Namun, menurut Livia yang menjadi permasalahan, yakni banyaknya kasus namun sedikit yang melaporkan.

“Dari banyaknya peristiwa kekerasan yang terjadi, yang melaporkan itu hanya sedikit, yang menjadi saksi korban juga sedikit sehingga kelihatannya kasusnya tak banyak,” katanya.

Menurutnya, banyak peristiwa kekerasan yang terjadi tapi belum banyak ditangani hingga kini.

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.