Menu

Mantan Pacar Awkarin Bikin Edelenyi Laura Lumpuh, Gaga Muhammad Terancam 5 Tahun Penjara!

07 Desember 2021 23:35 WIB
Mantan Pacar Awkarin Bikin Edelenyi Laura Lumpuh, Gaga Muhammad Terancam 5 Tahun Penjara!

Edelenyi Laura Anna. (instagram/edlnlaura)

HerStory, Depok —

Gaga Muhammad dituduhkan pasal undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, dalam kasus tabarakan yang menyebabkan kekasihnya saat itu, Edelenyi Laura Anna lumpuh. Saat ini, Gaga tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Pasal yang dikenakan 310 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009, tentang alu lintas dan angkutan jalan," kata Jaksa Handry Dwi Z, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/12/2021).

Menurut Handry, Gaga Muhammad terancam lima tahun penjara akibat dugaan kelalaian yang mengikibatkan kecelakaan mobil. "Ancamannya lima tahun maksimal," ujar Handry.

Kini Gaga Muhmmad sudah mendekam di Rutan Satlantas Metro Jakarta Timur. Sampai saat ini proses sidang masih terus berjalan. Rencananya sidang dengan agenda saksi bakal digelar pada Kamis (9/12/2021).

Seperti diketahui, Gaga Muhammad menjadi terdakwa kasus kecelakaan. Bersama Edelenyi Laura dia mengalami laka lintas pada Desember 2019 di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan. Laura mengakui, saat itu ia dan Gaga dalam keadaan mabuk.

Dalam kecelakaan tersebut Gaga hanya mengalami luka ringan. Namun Edelenyi Laura mengalami saraf terjepit yang membuatnya lumpuh. Wanita blasteran Hongaria-Indonesia itu harus menjalani perawatan sampai sekarang.

Baca Juga: Santai Akui Sudah Hubungan Seks dengan 216 Pria, Awkarin Gerah dan Sentil Siskaeee: Bangga Banget?

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Share Artikel:

Lihat Sumber Artikel di Suara.com

Konten Sindikasi: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.

Oleh: Adeline Kinanti