Deddy Corbuzier, Rachel Vennya (Instagram/Edited by HerStory)
Baru-baru ini Deddy Corbuzier mengaku diblokir oleh Rachel Vennya di Instagram. Hal ini diungkap Deddy saat mengundang Ernest Prakasa ke kanal Youtubenya.
"Gue nggak bisa halo lagi, Instagram gue di block," kata Deddy Corbuzier, melansir dari YouTube Deddy Corbuzier, Kamis (16/12).
Terkejut mendengar pernyataan Deddy Corbuzier, Ernest spontan menanyakan alasan mengapa Deddy bisa sampai kena blokir Rachel Vennya.
"Lu salah apa lu? Justru karena Instagram lu diblock nilah kesempatan lu 'say hello', bener dong?" jawab Ernest.
Deddy lantas menceritakan bahwa dirinya kerap kali menyinggung kasus Rachel Vennya di Instagram. Menurutnya hal itu yang jadi alasan mengapa akun Instagramnya diblokir oleh janda dua anak itu.
"Anda belum diblock?" tanya Deddy. "Saya kayaknya nggak deh, kayaknya nggak diblock gue sama dia karena gue belum pernah ngomenin kali ya? Mungkin setelah ini gue juga," balas Ernest sambil tertawa.
Ernest ikut menyuarakan keresahannya soal putusan hakim terhadap kasus Rachel Vennya. Dia merasa putusan hakim membebaskan Rachel karena alasannya sopan cukup mengecewakan masyarakat.
"Maksudnya sebenarnya yang salah itu kan bukan masalah bebasnya, yang bikin orang kesal kan alasannya, karena sopan, dibebaskan karena sopan gitu, ya sopan dong orang bikin salah masa songong kan aneh gitu?" jelas Ernest.
"Lu jangankan masuk ruang sidang, masuk ruang guru aja orang pasti sopan, takut lah, takut dong? Pasti orang tuh kalau bikin salah pasti sopan, itu bukan sesuatu yang patut diapresiasi," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Rachel dan kawan-kawan pidana penjara selama empat bulan dengan masa percobaan selama delapan bulan.
Selain Rachel, pacarnya yang bernama Salim Nauderer, lalu manajernya yang bernama Maulida Khairunnisa, dan protokol Bandara Soekarno-Hatta, Ovelina, juga divonis hukuman yang sama.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.