Cassandra Angelie (Instagram/cassangeliee)
Selain ditetapkan jadi tersangka, Cassandra Angelie ternyata juga dijerat Pasal 247 ayat 1 serta Pasal 27 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 karena dinilai ikut serta dalam menawarkan diri.
"Artinya beserta karena dalam hal ini saudara CA juga berperan menawarkan diri dalam hal kegiatan prostitusi online ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Akan tetapi, pihak kepolisian tetap tak menetapkan penahanan untuk Cassandra Angelie, ia saat ini hanya dijerat hukuman wajib lapor.
Sebagai informasi, Cassandra Angelie ditangkap pada tanggal 29 Desember 2021 terciduk bersama dengan kliennya disebuah kamar hotel.
Bersamaan dengan itu, ketiga mucikarinya juga tertangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang, polisi sedang mengusut kasus tersebut dan juga menyelidiki artis-artis lain yang kemungkinan terjerat prostitusi dengan mucikari yang sama.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.